Inilahdata.com – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih adalah salah satu proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto. Kelembagaannya diresmikan serentak pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah, sebelum gerai perdananya diresmikan langsung oleh Prabowo pada 16 Mei 2026 di Nganjuk, Jawa Timur.
Pemerintah menargetkan 30 ribu unit Kopdes beroperasi penuh pada Agustus 2026, meski dari sejumlah keterangan Kementerian Koperasi belakangan target itu bergeser ke angka yang lebih besar seiring makin banyaknya koperasi yang terbentuk.
Sayangnya, nama besar proyek ini justru lebih sering muncul di publik lewat polemik pengadaan barangnya, bukan capaian ekonominya.
Mulai dari rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India senilai Rp24,66 triliun, hingga isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun yang sempat viral dan dibahas di rapat DPR.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya berwenang menentukan spesifikasi, melakukan pengadaan, dan membiayai proyek yang total nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah ini?
Jawabannya bermula dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 22 Oktober 2025.
Inpres ini ditujukan kepada 14 kementerian dan lembaga, namun poin intinya jelas: PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditugaskan melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan seluruh kelengkapan Kopdes Merah Putih, baik lewat skema swakelola maupun penunjukan langsung dengan pola padat karya.
Inpres itu kemudian diterjemahkan lebih teknis lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian bersama BP Danantara dan BP BUMN.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan posisi kementeriannya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, bahwa perannya adalah menerjemahkan Inpres tersebut sebelum menunjuk pelaksana di lapangan.
Ia menyebut penugasan Agrinas mengalir langsung dari dasar hukum itu. Ketika ditanya soal impor 105 ribu pikap dari India, Ferry mengaku persoalan itu murni ranah teknis antara Agrinas dan produsennya.
“Itu soal Agrinas Pangan yang melaksanakan kegiatan dengan pihak produsen dari India,” katanya kepada Komisi VI DPR.
Kewenangan Kemenkop lantas dipertegas lewat Perjanjian Kerja Sama dengan Agrinas: perusahaan pelat merah itu wajib membangun gerai dan pergudangan sesuai standar serta jadwal yang ditetapkan Kemenkop, dan melaporkan progres secara berkala, sementara Kemenkop berperan memberi dukungan kebijakan dan pendampingan.
Dalam pelaksanaannya, Agrinas menggandeng TNI lewat kerja sama yang diteken 11 Oktober 2025, mencakup survei lokasi, sosialisasi warga, mobilisasi tenaga kerja lokal, distribusi logistik, hingga pengamanan kegiatan di lapangan, bagian dari strategi mempercepat pembangunan Kopdes secara serentak di banyak daerah sekaligus.
Rangkaian aturan ini pula yang menjelaskan mengapa setiap polemik pengadaan selalu bermuara ke satu nama: Agrinas. Soal impor 105 ribu pikap dari Mahindra dan Tata Motors, misalnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan lembaganya telah menyiapkan pemetaan risiko korupsi sejak tahap perencanaan.
Sementara ihwal kipas angin Rp1,8 triliun yang ramai dipertanyakan anggota Komisi VI DPR, Direktur Utama Agrinas Joao Angelo de Sousa Mota memilih tidak buru-buru menjawab.
“Kalau udah rame, udah peak, baru nanti saya jelasin,” ujarnya di Istana Negara, sambil menyebut situasi itu sebagai kesempatan mempromosikan Agrinas secara gratis.
Dari sisi pembiayaan, benang merahnya ada di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan uang untuk Kopdes disalurkan lewat fasilitas kredit perbankan Himbara, bukan dari kas negara secara langsung.
“Kami hanya bayar cicilannya saja. Manajemen dan segala macam di sana,” kata Purbaya.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, yang memberi setiap unit Kopdes plafon kredit maksimal Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun, tenor hingga 72 bulan, dan masa tenggang 6 hingga 12 bulan, lebih longgar dari ketentuan sebelumnya yang membatasi tenggang maksimal delapan bulan.
Angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan atau sekali setahun, menggunakan porsi Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa.
Dengan peta kewenangan seperti ini, sesungguhnya tidak ada celah abu-abu secara hukum: Agrinas memegang mandat pembangunan fisik sekaligus pengadaan barang, Kemenkop mengarahkan dan mengawasi, TNI membantu eksekusi di lapangan, dan Kemenkeu menanggung skema pembiayaannya.
Yang justru menjadi sorotan akademisi, termasuk dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, adalah bahwa Inpres dinilai tidak cukup kuat secara hukum untuk mengatur kerja sama lintas lembaga sebesar ini, sehingga muncul desakan agar payung hukumnya dinaikkan menjadi Peraturan Presiden, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan yang selama ini kerap menimbulkan saling lempar jawaban setiap kali ada pertanyaan soal pengadaan barang.
Sumber: Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, keterangan Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan PT Agrinas Pangan Nusantara, serta pemberitaan Bloomberg Technoz, Kompas.com, Katadata, Bisnis.com, Tempo, dan Project Multatuli (2025–2026).
Halaman : 1 2