
Inilahdata.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah sudah menyiapkan dana yang cukup untuk membayar kewajiban cicilan dan bunga pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada perbankan.
Dalam paparannya di Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), Purbaya menyebut anggaran awal senilai Rp40 triliun sudah dipersiapkan sejak awal tahun untuk menutup kewajiban pertama KDMP.
“Sudah sediakan uang Rp 40 triliun, sudah siap dari awal tahun,” ujarnya.
Ia juga enegaskan bahwa dana tersebut memang dialokasikan khusus untuk membayar cicilan berikut bunganya.
Sebagai gambaran, total pembiayaan kredit KDMP diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Dana sebesar itu disalurkan ke lebih dari 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, dengan tiap koperasi menerima kucuran kredit senilai Rp3 miliar.
Waktu pembayaran angsuran pertama pun sudah di depan mata, jatuh tempo pada akhir September 2026.
Purbaya menegaskan dana untuk kewajiban ini sudah siap sehingga tidak akan mengganggu kestabilan sistem perbankan nasional.
“Uangnya siap untuk dibayar sehingga sistem perbankan kita tidak goncang,” tegasnya, sebelum menambahkan dengan nada santai, “Aman, menterinya kan Purbaya.”
Soal dari mana dana talangan ini berasal, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan bahwa sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya “dari pos dana desa,” sebutnya singkat.
Purbaya tak menutup-nutupi bahwa proses audit terhadap seluruh KDMP hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Namun ia menegaskan pemerintah tidak akan menunggu seluruh proses audit tuntas untuk mulai membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Menurutnya, koperasi yang proses auditnya sudah selesai akan diprioritaskan lebih dulu untuk menerima pembayaran.
“Yang sudah selesai kita bayar dulu,” katanya, sementara koperasi yang audit-nya belum tuntas akan dievaluasi berdasarkan sejauh mana progres yang sudah dicapai.
Pembayaran bagi kelompok ini kemungkinan akan disertai skema komitmen atau syarat tertentu yang masih dibahas lebih lanjut ke depan. (**)
Halaman : 1 2