Rabu, 29 Jul 2026 - :
17 Jul 2026 - 17:12 | 60 Views | 0 Suka

Purbaya Buka Suara soal Anggaran Pendidikan 2025 yang Tak Sampai 20%

13 mnt baca
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut anggaran pendidikan 2025 yang hanya 19,1% dari APBN dipicu realokasi dana akibat bencana banjir di Sumatra, dan memastikan porsi 20% akan kembali tercapai ke depan.
  • Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Fredric Palit menuding pemerintah sengaja dan sistematis membuat anggaran pendidikan tak sampai 20%, dengan Rp67 triliun dana yang tak terealisasi pada 2025.
  • Dolfie mendesak anggaran pendidikan dipindah dari pos pembiayaan ke belanja negara, sesuai PP 18/2022, agar Menkeu dan Kepala Bappenas benar-benar menyusunnya bersama sejak awal.

Inilahdata.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan soal anggaran pendidikan tahun 2025 yang ternyata tidak menyentuh angka 20% dari APBN, padahal ambang batas tersebut merupakan amanat konstitusi.

Purbaya menegaskan, dari sisi desain awal, pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan dana pendidikan di atas 20%. Namun dalam perjalanannya, terjadi pembengkakan anggaran akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Realokasi dana untuk penanganan bencana itulah yang membuat proporsi anggaran pendidikan, yang semula dirancang lebih dari 20%—akhirnya tergerus, sementara alokasi tambahan ke kementerian/lembaga terkait pendidikan belum sempat dilakukan.

“Itu yang mestinya yang agak sulit untuk diantisipasi. Dan kalau di-adjust ke pendidikannya juga kadang-kadang enggak siap juga,” kata Purbaya, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Republika, Jumat (17/7/2026).

Kendati demikian, bendahara negara itu memastikan pemerintah akan mengembalikan porsi anggaran pendidikan ke jalur yang semestinya pada tahun-tahun mendatang.

“Kita pastikan nanti tahun-tahun ke depan 20% atau lebih,” ujarnya.

Penjelasan ini muncul setelah pemerintah baru saja merampungkan laporan realisasi APBN 2025.

Dalam laporan tersebut, Purbaya menyebutkan bahwa anggaran pendidikan pada akhirnya hanya terealisasi 19,1% dari total APBN, di bawah ambang batas 20% yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

DPR Menuding Ada Kesengajaan

Sebelumnya penjelasan Purbaya rupanya belum cukup meredam kritik dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit, menuding pemerintah sengaja mengatur agar realisasi anggaran pendidikan 2025 tidak mencapai 20% dari APBN, secara sistematis.

“Pemerintah sendiri sengaja untuk mengurangi anggaran pendidikan secara sistematis tidak tercapai 20%. Jadi Pak Rachmat [Kepala Bappenas], tolong Pak, 2027 belum disusun, bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20%,” kata Dolfie dalam rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Ia berharap, dengan penyusunan yang lebih ketat, pemerintah untuk pertama kalinya bisa benar-benar merealisasikan amanat konstitusi soal anggaran pendidikan.

Dolfie menyebut, pihak yang sesungguhnya menentukan tercapai atau tidaknya angka 20% tersebut adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun kenyataannya, realisasi 2025 hanya berkisar 19%, dengan selisih dana yang tidak terserap mencapai Rp67 triliun.

Ia mempertanyakan mengapa dana sebesar itu sampai tidak direalisasikan, padahal jika dialihkan untuk beasiswa mahasiswa atau perbaikan sekolah rusak, dampaknya akan signifikan.

“Rp67 triliun ini, kalau digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa itu bisa mencapai berapa mahasiswa? Dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?” tanya Dolfie.

Ia juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar: penempatan anggaran pendidikan yang selama ini masuk kategori pembiayaan, bukan belanja negara, dalam pengaturan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, perlakuan ini keliru karena defisit anggaran semestinya menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian, bukan dibebankan sepihak kepada sektor pendidikan.

“Seolah-olah pembiayaan itu hanya dikontribusikan oleh pendidikan karena ditaruh di bawah pembiayaan. Padahalkan seluruh kementerian berkontribusi kalau soal defisit. Iya kan? Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tuturnya.

Dolfie mendesak agar anggaran pendidikan dipindahkan ke pos belanja selama target 20% belum tercapai, supaya seluruh alokasi benar-benar terserap.

“Selama itu belum bisa tercapai, jangan taruh di pembiayaan anggaran pendidikan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” katanya.

Ia turut mengingatkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Khususnya Pasal 80 ayat 3, yang menyebutkan bahwa menteri bidang keuangan negara dan menteri bidang perencanaan pembangunan nasional harus secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara.

“Jadi Pak Menteri, bersama-sama. Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas bersama-sama. Jadi nanti kalau Bapak [Rachmat] merasa tidak diikutkan, lapor ke kami [DPR]. Berarti penyusunan itu tidak sesuai dengan PP,” ucap Dolfie menutup pernyataannya dalam rapat tersebut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%