
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan ketentuan anyar yang mengatur penyelenggaraan teknologi informasi (TI) di lingkungan bank umum.
Kehadiran aturan ini tidak lepas dari makin besarnya peran teknologi dalam menopang roda operasional maupun bisnis industri perbankan saat ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PADK OJK No. 1 Tahun 2026.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut pesatnya perkembangan teknologi informasi memang membuka banyak alternatif solusi dan kemudahan bagi sektor perbankan.
Akan tetapi, di balik kemudahan itu, muncul pula sejumlah risiko yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Atas dasar itu, OJK mendorong perbankan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI.
Tujuannya, agar pemanfaatan teknologi benar-benar memberi nilai tambah bagi bank lewat optimalisasi sumber daya, sekaligus menjadi instrumen untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi.
Dasar Hukum dan Cakupan Aturan
PADK OJK ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022.
Sejumlah aspek diatur secara rinci dalam ketentuan ini. Yang pertama adalah penerapan tata kelola TI, mencakup peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite pengarah TI, hingga satuan kerja TI di internal bank.
Selain itu, aturan ini juga mengatur proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI, proses manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi, penggunaan pihak penyedia jasa TI, hingga perizinan atas penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia.
Cakupan lainnya meliputi pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian dan audit intern, sampai mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi bank kepada OJK.
Aturan Lama Resmi Dicabut
PADK OJK No. 1 Tahun 2026 ini ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Maret 2026.
Penyusunannya juga dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan TI oleh bank umum, tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin, format laporan dan notifikasi, hingga format permohonan izin dan laporan realisasi dalam penyelenggaraan TI.
Dengan berlakunya aturan baru ini, OJK sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, yang selama ini menjadi acuan utama di sektor tersebut. (**)
Halaman : 1 2