Minggu, 01 Nov 2026 - :
1 Nov 2026 - 11:11 | 12 Views | 0 Suka

Penipu Rela Mendekam Asal Harta Selamat, DPR Siapkan Pasal Supaya Korban Tak Gigit Jari

6 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi III DPR menegaskan bahwa harta pelaku kejahatan di sektor keuangan harus dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada korban.

Cakupannya luas, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, sampai penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Penegasan itu muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman, menyebut praktik penegakan hukum selama ini membuat korban kejahatan keuangan sulit memperoleh ganti kerugian.

Sistem peradilan pidana konvensional, menurutnya, terlalu berfokus menghukum badan pelaku (in personam), bukan memulihkan kerugian korban. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dampaknya.

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih pasang badan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya,” katanya, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Ada pula pelaku yang menyembunyikan harta lewat pencucian uang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Persoalan lain muncul ketika aset pelaku sudah berhasil disita. Tak jarang aset itu justru diputus dirampas untuk negara, padahal uangnya murni berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara seperti dalam kasus korupsi.

Habiburokhman menyebut sejumlah perkara yang penyelesaiannya dinilai tak berpihak pada korban. Di antaranya investasi bodong binary option Binomo oleh Indra Kenz, Quotex oleh Doni Salmanan, serta robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.

Ia juga mencontohkan penipuan biro umrah seperti First Travel dan Hanania Travel.

Pada kasus Binomo, katanya, korban sempat terombang-ambing karena pengadilan tingkat pertama memutus aset sitaan dirampas untuk negara. Mereka harus membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis hanya untuk meminta kembali uang sendiri.

Nasib serupa menimpa ribuan jemaah First Travel dan Hannien Tour yang sudah menabung bertahun-tahun, sementara aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

Karena itu Komisi III mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ketentuan itu menyatakan putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.

Menurut Habiburokhman, klausul tersebut kunci agar hakim punya landasan tegas untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.

Selama kejahatan bermotif ekonomi, dilakukan sistematis, dan merugikan masyarakat luas, setiap rupiah aset yang terlacak harus diprioritaskan menambal kerugian korban.

Lewat mekanisme gugatan terhadap aset (in rem), lanjutnya, negara tak perlu menunggu proses pidana yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Aset bisa langsung dibekukan, dirampas lewat putusan pengadilan yang cepat, lalu dilelang lembaga pengelola aset negara dan dibagikan secara proporsional (pro-rata) kepada korban yang terverifikasi.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” ujar Habiburokhman. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%