Kamis, 08 Okt 2026 - :
21 Sep 2026 - 14:19 | 69 Views | 0 Suka

Pengusaha WNI Diduga Pakai Uang Palsu di Kasino Singapura

12 mnt baca

Inilahdata.com – Seorang pria asal Indonesia yang diidentifikasi bernama Steven kini diperiksa Kepolisian Singapura terkait dugaan peredaran uang palsu.

Ia diduga membawa dan memakai 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 yang diduga palsu dalam tiga kali kunjungan ke kasino Resorts World Sentosa (RWS) sepanjang Juni 2026.

Seluruh lembaran itu sempat lolos pemeriksaan awal dan ditukar menjadi koin permainan, sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang tiruan.

Menurut penelusuran The Straits Times, perkara ini berawal dari rencana penjualan ruko milik Steven di Tangerang Selatan seharga Rp4,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Yosia Ginting, Steven menyatakan tidak tahu-menahu bahwa uang itu palsu dan mengaku sebagai korban penipuan.

Uang pecahan S$10.000 terbitan 1973 tersebut, kata pihak Steven, diterima dari seorang pria bernama Anthony yang diperkenalkan rekannya, Rangga.

Steven disebut sempat yakin uang itu asli karena Rangga mengatakan lembaran awalnya sudah diperiksa di salah satu cabang Bank OCBC di Indonesia.

Uang itu ditukarkan bertahap dalam beberapa perjalanan antarnegara. Pada 8 Juni, Anthony menyerahkan satu lembar S$10.000 di Jakarta dengan alasan ingin menukarkannya karena sudah lama.

Keesokan harinya, Steven terbang ke Singapura, tetapi penukaran di money changer maupun bank terkendala. Seorang VIP host di RWS lalu menyarankan agar uang itu ditukarkan di kasino.

Setelah kembali ke Jakarta pada 11 Juni, Steven menerima 33 lembar tambahan dari Anthony, yang disebut sebagai harta warisan orang tuanya untuk melunasi ruko. Pada perjalanan kedua, 12 Juni 2026, Steven menyetorkan 27 lembar ke akun kasinonya di Singapura, sedangkan sisanya disimpan di rumah.

Pada 22 hingga 26 Juni, Steven mencoba memakai sisa uang tersebut untuk membayar sebuah rumah di Pamulang.

Namun, kerabat penjual kesulitan menukarkannya di money changer Jakarta, dan ada pembatasan jumlah uang tunai yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, sehingga pembayaran dialihkan lewat transfer bank.

Usai mengikuti turnamen baccarat di RWS pada 26 Juni sore, Steven diamankan petugas keamanan kasino dan kepolisian Singapura. Petugas menemukan nomor seri enam lembar yang ia bawa cocok dengan puluhan lembar diduga palsu yang sebelumnya ia setorkan dalam dua kunjungan terdahulu.

Kini paspor dan telepon genggam Steven disita otoritas Singapura. Ia diwajibkan tetap berada di Singapura selama tiga hingga enam bulan untuk menjalani pemeriksaan.

Yosia mengatakan kliennya diperiksa di Police Cantonment Complex dan diberi tahu sedang diselidiki atas dugaan membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan, mengedarkan uang palsu, dan menggunakan uang palsu.

“Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari sindikat uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan,” ujar Yosia.

Menurut Yosia, pihak Steven sempat mengajak Anthony ke Singapura untuk mengambil uang pecahan kecil.

“Anthony menolak, dengan alasan ia tidak memiliki paspor dan ada urusan bisnis yang harus diselesaikan di Indonesia,” katanya.

Penyelidikan ini juga melibatkan koordinasi lintas negara. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi pihaknya bertemu via Zoom dengan perwakilan Kepolisian Singapura (SPF) pada 14 September 2026.

Namun, polisi Indonesia masih menunggu surat keterangan resmi dari Singapura karena sejauh ini baru menerima salinan bukti penyitaan yang menyebut uang itu sebatas “diduga tidak asli”.

Polres Tangerang Selatan mulai memanggil saksi untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang diajukan Steven. SPF juga membenarkan adanya laporan yang masuk dan menegaskan penyelidikan masih berjalan.

Sebagai catatan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menghentikan penerbitan pecahan S$10.000 sejak 2014 dan pecahan S$1.000 pada 2021 untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Di Singapura, pemakai atau pengedar uang kertas palsu terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus serupa yang melibatkan WNI pernah terjadi: pada Februari lalu, seorang pemuda berusia 22 tahun divonis tujuh bulan penjara karena mencoba menyetorkan S$10.000 palsu ke bank di Singapura.(**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%