Kamis, 08 Okt 2026 - :
8 Okt 2026 - 14:21 | 10 Views | 0 Suka

Anggota DPR Kritik KPU, Sebut Sidang MK Telanjangi Penyelenggara

8 mnt baca
Kompleks Parlemen, Senayan, JakartaKamis, 8 Oktober 2026

Komarudin Watubun menilai sidang MK menelanjangi kinerja KPU dan meminta komisionernya tak maju lagi.

Pernyataan: anggota Komisi II DPR
Amar MK: permohonan tidak dapat diterima
Ini pendapat, bukan putusan
Isi putusan MK, Selasa malam, 6 Oktober
1
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026Perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
2
Pemohon tidak punya kedudukan hukumMK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
3
Permohonan tidak dapat diterimaMK menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.
Para pemohon
KIPPKomite Independen Pemantau Pemilu
Partai Ummat
Denny Indrayanamantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Forum Purnawirawan Prajurit TNIenam warga
M Subhan
Bonatua Silalahi
Tiurma M.S. Sihombing
Temuan di persidangan
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan

MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Dua sikap setelah putusan

Komarudin Watubun, Fraksi PDIP

Mengkritik KPU dan menyoroti tanggung jawab moralMenurutnya KPU harus bertanggung jawab atas persoalan ijazah Gibran, dan soal ini menyangkut etik dan moral berbangsa.

Gibran Rakabuming Raka

Menghormati putusan dan fokus bekerjaGibran sudah menanggapi putusan MK dengan menyatakan menghormatinya.
Seluruh kritik dalam infografis ini adalah pendapat Komarudin Watubun. Amar MK hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Kutipan

“Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru.”

Komarudin Watubun, Anggota Komisi II DPR RI, Kamis (8/10)

“Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu.”

Komarudin Watubun

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti.”

Komarudin Watubun

Putusan MK menutup perkara, tetapi perdebatan soal tanggung jawab KPU baru dibuka di Senayan.

Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun di kompleks parlemen, Jakarta (8/10/2026), putusan MK Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (6/10/2026), dan tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%