
Inilahdata.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, melontarkan kritik terhadap kinerja KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia berpendapat para komisioner KPU yang menjabat sekarang sebaiknya tidak mendaftar lagi sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Komarudin, masalah ini menyangkut tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.
“Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai jalannya sidang di MK memperlihatkan buruknya kerja KPU, dan lembaga itu semestinya bertanggung jawab atas persoalan ijazah Gibran.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,” kata Komarudin.
Komarudin juga berpendapat, jika memang taat hukum, Gibran seharusnya mundur dari kursi wakil presiden. Jika tidak, menurutnya DPR yang harus bertindak.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” ujarnya.
MK sebelumnya membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Dalam putusan itu, MK menyatakan para pemohon tidak punya kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Pemohon perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Gibran sudah menanggapi putusan tersebut. Ia mengaku menghormati putusan MK dan akan fokus bekerja. (**)
Halaman : 1 2