
Inilahdata.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil keputusan penting untuk meneruskan penempatan dana senilai Rp281 triliun di sektor perbankan, yang sebelumnya sudah berjalan, hingga penghujung Desember 2026.
Kebijakan ini diiringi dengan penyiapan dana cadangan (stand by) sebesar Rp100 triliun yang siap digelontorkan sewaktu-waktu apabila kondisi likuiditas perbankan membutuhkan dukungan ekstra.
Keputusan tersebut lahir dari evaluasi bersama yang melibatkan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk koordinasi erat antara Kemenkeu dan Bank Indonesia.
Hasilnya dibawa ke publik oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam Konferensi Pers Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah terkait Penguatan Fiskal dan Moneter, Senin (29/6/2026).
“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” katanya.
Tak berhenti di sana, pemerintah juga menyiapkan tambahan likuiditas berupa dana siaga yang nilainya tidak kecil.
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai stand by in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” sambungnya.
Kredit Tumbuh 11,5%, Pemerintah Bidik Double Digit
Alasan di balik kebijakan ini tidak lepas dari dinamika permintaan kredit yang tetap kencang. Juda menjelaskan bahwa dunia usaha dan masyarakat masih aktif mengajukan pembiayaan, sehingga perbankan memerlukan ruang gerak yang cukup untuk memenuhinya.
Data terkini menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 diperkirakan berada di kisaran 11,5% secara tahunan (year-on-year).
“Informasi dari perbankan, permintaan kredit itu masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan kredit. Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan,” papar Agung.