
Inilahdata.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 16 poin perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, sebelum RUU tersebut dibawa ke tahap rapat paripurna.
Kesepakatan itu lahir setelah Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menuntaskan pembahasan bersama pihak pengusul.
Ketua Panja Harmonisasi, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa seluruh materi pembahasan telah selesai diselaraskan di tingkat Panja sebelum diserahkan ke forum pleno Baleg.
“Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno dan rapat Panja tertanggal 26 Agustus 2026,” ungkap Sturman dalam rapat pleno Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Enam belas poin perubahan yang disepakati Panja itu mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelarasan teknis penyusunan RUU dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, hingga penambahan sejumlah ayat baru di beberapa pasal.
Di antaranya, penambahan ayat pada Pasal 6 yang mengatur tata cara sanksi administratif lewat Peraturan Pemerintah, penambahan ayat pada Pasal 43 soal perluasan kesempatan kerja, serta ketentuan tambahan pada Pasal 46 yang memastikan sengketa tetap bisa berujung ke pengadilan negeri jika musyawarah menemui jalan buntu.
Perubahan yang cukup krusial juga menyentuh Pasal 51, di mana Panja menambahkan ketentuan yang mewajibkan aturan mengenai tenaga kerja platform digital diatur lewat undang-undang tersendiri, paling lambat dua tahun sejak RUU ini resmi diundangkan.
Sementara itu, redaksi Pasal 76 Ayat (1) Huruf b turut diperbaiki menjadi “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama dua tahun”, dengan merujuk pada Pasal 71 Ayat (2).
Sejumlah pasal lain juga mengalami penyempurnaan rumusan, seperti Pasal 80 Ayat (4), Pasal 82 Ayat (1) dan penambahan Ayat (4)-nya, hingga Pasal 111 dan Pasal 116 yang penjelasannya dinaikkan menjadi norma dalam batang tubuh.
Perbaikan pada Pasal 116 ini dilakukan karena rumusan sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur Pasal 5 Huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011.
Pasal 184 turut disesuaikan agar ketentuan pelarangan pada Ayat (3) tetap menjamin keselamatan dan hak dasar pekerja, sementara ketentuan pidana pada Pasal 233 diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Panja juga menghapus frasa “awal proses” pada Pasal 258 karena dinilai bukan istilah baku dalam hukum acara perdata, serta menyisipkan dua pasal baru.
Pasal 258A sebagai norma transisi dari ketentuan Pasal 51, dan Pasal 261A pada Bab XX Penutup yang mengatur batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun, sekaligus mekanisme pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI.
Menutup laporannya, Sturman menegaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memenuhi seluruh aspek teknis, rumusan, maupun substansi, sehingga layak dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan selanjutnya.
“Berdasarkan aspek teknis, rumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja. Dengan demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno Badan Legislasi,” pungkasnya.
Hasil kerja Baleg itu kemudian dibawa ke rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), di mana seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan ini menjadi tindak lanjut atas usul inisiatif Komisi IX DPR RI dalam melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
Rapat paripurna diawali dengan penyerahan pandangan tertulis dari sembilan pimpinan fraksi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Proses pengesahan selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, yang meminta konfirmasi langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun kepada forum. “Setuju,” jawab para anggota Dewan secara serentak, yang langsung diikuti ketokan palu tanda persetujuan. (**)
Halaman : 1 2