
Inilhadata.com – Iming-iming dapat cuan cuma dengan like dan share konten media sosial, ternyata berujung penindakan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dibentuk dan dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform yang mengklaim diri sebagai wadah monetisasi media sosial.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan Snapboost menjalankan sistem yang mereka sebut Click to Earn atau C2E.
Skemanya sederhana di permukaan: peserta dijanjikan penghasilan dari aktivitas memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Tapi di baliknya, ada syarat yang jadi kunci masalah.
“Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers bernomor SP 13/STPASTI/VII/2026, Selasa (28/7/2026).
Bukan cuma deposit di muka, Snapboost juga menebar janji yang lebih menggiurkan: pendapatan harian, bonus berjenjang sesuai level keanggotaan, komisi dari merekrut anggota baru (member get member), sampai hadiah fisik berupa sepeda motor dan mobil bagi mereka yang menyetor dana dalam jumlah tertentu, pola klasik skema ponzi yang dibungkus istilah digital kekinian.
Setelah ditelusuri, Satgas PASTI mendapati Snapboost tak punya badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situsnya pun tak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Yang menarik, satgas juga menemukan pola operasional yang cukup rapi: pelaku rutin mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda-beda, tapi tampilan, fitur, dan mekanismenya tetap identik, indikasi kuat bahwa deretan nama platform itu sebenarnya berasal dari jaringan yang sama.
Dampaknya sudah terasa di lapangan. OJK Kediri, misalnya, mencatat 20 pengaduan terkait Snapboost sepanjang April 2026, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp2,6 miliar, dan itu baru dari satu kantor regional.
Kasus Snapboost sendiri menyambung rentetan penindakan Satgas PASTI terhadap entitas serupa, seperti CANTVR dan YUDIA yang berkedok investasi teknologi, atau Universal Peak dan BAFI Group yang menjalankan skema penghimpunan dana.
Secara nasional, Satgas PASTI mencatat 953 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online dan 2 penawaran investasi ilegal, dihentikan sepanjang kuartal pertama 2026 saja.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga Maret 2026 sudah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat, memblokir 460.270 rekening dengan total dana korban terselamatkan sekitar Rp585,4 miliar.
Jika ditarik ke belakang, akumulasi kerugian masyarakat akibat investasi bodong sepanjang 2017–2023 saja sudah tembus Rp139,67 triliun, angka yang menunjukkan skema seperti Snapboost bukan kasus terisolasi, melainkan bagian dari pola berulang yang terus bermutasi mengikuti tren digital.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan bergerak memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait, sembari berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan agar publik waspada terhadap penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal, apalagi yang mengharuskan setoran dana di awal dan kerap berganti alamat situs atau aplikasi meski tampilannya seragam.
Laporan bisa disampaikan lewat sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Korban penipuan transaksi keuangan juga bisa melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. (**)
Halaman : 1 2