
Inilahdata.com – Kabar mengejutkan datang dari Toraja Utara, Sulawesi Selatan, setelah nama Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, muncul dalam daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Nama sang legislator tercatat masuk ke dalam desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem pemeringkatan kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok. Kelompok desil 1 sampai 4, mulai dari kategori sangat miskin hingga rentan miskin, menjadi sasaran utama penyaluran bantuan pemerintah.
Menanggapi temuan yang ramai dibicarakan itu, Eva langsung buka suara dan membantah pernah mengajukan maupun menerima bantuan yang memang ditujukan bagi warga kurang mampu tersebut.
Ia menegaskan tidak ada satu pun proses pendaftaran PKH yang pernah dilakukannya.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” ujarnya, Minggu (8/9/2026).
Politikus yang mewakili Dapil Sulsel 3 ini mengaku terkejut begitu mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut.
Ia pun bergerak cepat mendatangi kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan langsung sumber kekeliruan itu, sekaligus meminta agar pemerintah daerah segera menelusuri dan membenahi data yang dianggapnya keliru.
Tak berhenti di situ, Eva turut mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) beserta kementerian terkait menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendataan bantuan sosial.
Ia mengingatkan, apabila kesalahan semacam ini bisa terjadi pada dirinya yang notabene tidak pernah mengajukan permohonan, ada kemungkinan warga yang benar-benar membutuhkan justru gagal terjaring bantuan.
Yang membuat kasus ini kian menyita perhatian publik adalah kesenjangan mencolok antara status “rentan miskin” yang disematkan sistem kepada Eva dan kondisi keuangannya yang sesungguhnya.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023, kekayaan bersih Eva tercatat mencapai Rp16,17 miliar, tanpa catatan utang sama sekali.
Kejanggalan ini pun memantik pertanyaan lebih luas soal sejauh mana akurasi dan ketelitian proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang selama ini dikelola pemerintah. (**)
Halaman : 1 2