Inilahdata.com – Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali mencuat dalam pusaran perkara hukum. Kali ini, Ketua DPP Partai Golkar tersebut ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Total 17 orang turut diamankan KPK dalam operasi senyap yang berlangsung di kawasan Jabodetabek tersebut.
Selain Fahd, sejumlah pejabat di lingkungan pertanahan juga ikut terjaring, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik culas dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan besar di sektor pengembangan dan pengelolaan properti yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Nama Summarecon turut disebut-sebut dalam kaitannya dengan perkara pengurusan HGB tersebut.
Yang membuat kasus ini kian ramai diperbincangkan adalah temuan uang dalam jumlah fantastis.
Dari kediaman seseorang berinisial Gus A, yang disebut-sebut dekat dengan salah satu menteri, tim KPK mengamankan belasan koper dan tas berisi uang tunai rupiah maupun mata uang asing.
“Ditemukan 17 koper dan tas yang isinya uang rupiah dan mata uang asing diperkirakan jumlah 100 M,” ungkap seorang sumber internal KPK.
Posisi Fahd dalam pusaran perkara ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang menteri. Meski begitu, KPK masih enggan merinci lebih jauh peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto singkat, saat dimintai konfirmasi soal daftar pihak yang turut terjaring.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji pun telah dimintai konfirmasi terkait kabar keterlibatan Fahd dalam OTT tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak Golkar maupun Fahd sendiri belum memberikan penjelasan resmi.
KPK menyebut pihaknya memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Kasus Korupsi
Nama Fahd A Rafiq sebenarnya sudah lama tidak asing di telinga publik ketika berbicara soal jerat hukum.
Putra pedangdut senior A Rafiq dan kakak kandung Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq serta artis Fairuz A Rafiq ini tercatat sudah dua kali divonis bersalah dalam kasus korupsi sebelum kasus OTT Bogor ini mencuat.
Kasus pertamanya berkaitan dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh.
Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati, agar tiga daerah tersebut memperoleh alokasi anggaran yang diinginkan.
Ia divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir 2012.
Kasus keduanya jauh lebih dikenal publik karena menyangkut dana bantuan sosial keagamaan: pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
Fahd mengakui menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek Kemenag tersebut.
“Saya terima Rp3,411 miliar secara bertahap,” ujar Fahd dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus 2017.
Ia akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada 28 September 2017. Meski dua kali merasakan dinginnya penjara, Fahd tetap mendapat tempat di jajaran elite Golkar.
Ketua Umum Bahlil Lahadalia bahkan menunjuknya sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029 pada November 2024.
Kini, namanya kembali disebut dalam OTT KPK di BPN Bogor. (**)
Halaman : 1 2