
Inilahdata.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan membuka wacana menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang di sejumlah wilayah besar.
Gagasan itu muncul dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, setelah Panitia Kerja mengevaluasi Pemilu Serentak 2024. Selain jumlah anggota KPU, DPR juga mengkaji kewenangan lembaga dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan menekankan bahwa pembahasan belum final.
“Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penambahan dari tujuh menjadi sembilan orang berlaku bagi KPU dan Bawaslu di beberapa provinsi besar. Di tingkat kabupaten, jumlah lima orang berpotensi naik menjadi tujuh.
Alasannya, tujuh komisioner dinilai tidak memadai saat pemilu serentak. Irawan menyebut beban kerja meningkat terutama pada tahapan distribusi logistik, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Pada tahapan itu komisioner harus turun ke berbagai daerah, sehingga tidak semuanya berada di kantor pusat. Padahal laporan masalah, dugaan pelanggaran, dan hambatan teknis datang dari Papua, Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan.
“Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby di kantor,” ujarnya kepada kumparan, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, jumlah komisioner akan ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah pemilih, dan pembagian bidang kerja. Penyesuaian itu juga bisa berarti pengurangan.
“Tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi,” kata Irawan, sebab jumlah anggota di tiap daerah tak harus sama.
DPR juga mengkaji pemangkasan masa rekrutmen penyelenggara pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur panitia seleksi dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, dan DPR ingin memperpendeknya menjadi dua sampai tiga bulan demi pemilu yang efisien.
Irawan menyebut, bila perubahan materi melampaui 50 persen, regulasi perlu diganti dengan undang-undang baru. Draf dan naskah akademik RUU Pemilu pun masih disusun, dan DPR akan meminta masukan berbagai pihak.
Pimpinan Komisi II Belum Membahas
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan gagasan itu belum masuk pembahasan resmi.
“Belum masuk dalam pembahasan. Baru wacana yang berkembang,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, Fraksi NasDem masih mendalami semua item RUU Pemilu. Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia memastikan hal serupa, “Belum kami bahas.” Mardani Ali Sera mengaku belum menerima informasi pasti.
Perludem: Tidak Diperlukan
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai alasan beban kerja kurang tepat.
Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah desain tata kelola pemilu. Beratnya beban pada Pemilu 2019 dan 2024 berakar pada desain keserentakan dengan lima surat suara.
Perludem merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD, tiga surat suara) dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD, empat surat suara), yang digelar 2 hingga 2,5 tahun kemudian.
“Yang tentunya membuat beban kerja lebih ringan,” ujar Heroik.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai bisa meringankan pekerjaan.
Soal pembagian tugas pusat dan daerah, Heroik menyebut sudah ada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang semestinya dapat bekerja efektif tanpa KPU RI turun langsung.
“Sangat tidak diperlukan, Mas, kalau menurut kami di Perludem,” tegasnya. (**)
Halaman : 1 2