Sabtu, 12 Sep 2026 - :
13 Agu 2026 - 03:19 | 64 Views | 0 Suka

Kredit UMKM Seret, DJKI Tawarkan Jalan Lewat Merek

11 mnt baca

Inilahdata.com – Selama ini, sertifikat kekayaan intelektual (KI) lebih sering dilihat sebagai bukti hukum, tanda bahwa sebuah merek, paten, atau desain sudah “aman” dari klaim pihak lain. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ingin mengubah cara pandang itu.

Bagi DJKI, kekayaan intelektual semestinya tidak berhenti sebagai aset hukum, tetapi bergerak menjadi aset ekonomi yang bisa membuka pintu pembiayaan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kerap terjegal syarat agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan pelindungan dan layanan KI perlu berjalan seiring dengan pembangunan ekosistem yang memungkinkan KI benar-benar punya nilai ekonomi dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha.

Menurutnya, kepastian hukum atas KI adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan, tapi itu belum cukup.

“Sertifikat kekayaan intelektual merupakan starting point, bukan end point,” katanya, merujuk pada empat aspek lanjutan yang masih perlu dipenuhi: legal validity, commercial value, economic valuation, dan risk acceptability.

Rantai yang Harus Saling Terhubung

Hermansyah menggambarkan pembiayaan berbasis KI sebagai rantai yang melibatkan banyak pihak sekaligus: UMKM sebagai pencipta dan pengelola KI, DJKI sebagai pemberi kepastian hukum, penilai KI yang menentukan nilai ekonomi aset, serta OJK dan lembaga keuangan yang menilai aspek finansialnya.

“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Seluruh mata rantai tersebut harus terhubung sebagai satu ekosistem,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Di forum lain pada hari yang sama, Hermansyah menjelaskan arah perubahan paradigma yang ingin didorong DJKI: dari sekadar IP Registration atau pendaftaran KI, bergerak menuju IP Management atau pengelolaan portofolio KI, lalu melompat menuju IP Value Creation, penciptaan nilai tambah dan nilai ekonomi.

KI, katanya, perlu ditempatkan sebagai intangible asset strategis yang harus diidentifikasi, dilindungi, dikelola, dimanfaatkan, hingga dikomersialkan, dan pengelolaannya perlu terintegrasi dengan strategi bisnis perusahaan.

Momentum yang Ditopang Sejumlah Regulasi

Menurut Hermansyah, momentum kebijakan yang mempertautkan KI dengan pembiayaan semakin terbuka lewat sejumlah regulasi: PP No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, serta sejumlah peraturan menteri terkait, termasuk dari Menteri Ekonomi Kreatif.

POJK 19/2025 sendiri lahir dari kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan, tetapi pertumbuhan kredit UMKM hanya 1,82 persen — jauh tertinggal dari kredit korporasi yang tumbuh 9,59 persen. Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit pun stagnan di 18,61 persen, bahkan terkontraksi 0,62 persen sejak akhir 2024.

Kesenjangan itulah yang mendorong OJK mewajibkan bank umum, BPR, bank syariah, hingga lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik UMKM, termasuk menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Implementasinya sudah mulai konkret di lapangan. Merek, misalnya, kini bisa dipakai sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di kisaran Rp100 juta sampai Rp500 juta, sementara skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI untuk sektor ekonomi kreatif disiapkan dengan bunga serendah 2,4 persen dan plafon program mencapai Rp10 triliun.

Angka itu ditopang oleh potensi pasar yang tidak kecil, Hermansyah menyebut Indonesia memiliki 26 juta pekerja ekonomi kreatif dan lebih dari 63 juta pelaku UMKM, sementara tren global sejak 2009 menunjukkan investasi pada aset tak berwujud seperti perangkat lunak, riset, merek, dan desain sudah melampaui investasi pada aset fisik. 

Membangun Kepercayaan yang Belum Sepenuhnya Ada

Namun DJKI sadar betul bahwa regulasi saja belum cukup untuk membuat bank benar-benar percaya pada selembar sertifikat merek atau paten.

Karena itulah Hermansyah menyebut tugas DJKI ke depan adalah membangun trust infrastructure, kepastian status hukum, basis data yang andal, verifikasi cepat, interoperabilitas sistem, mekanisme IP due diligence, dan penegakan hukum sebagai kunci meningkatkan kepercayaan terhadap aset KI.

Persoalan kepercayaan ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Sejumlah pemangku kepentingan yang lebih dulu menggarap isu ini mengakui bahwa jalan menuju pembiayaan berbasis KI masih berbatu.

Direktur Regulasi pada Deputi Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabartua Tampubolon, misalnya, menyoroti bahwa Pasal 45 POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum belum mengakomodasi kekayaan intelektual sebagai salah satu Penilaian Penyisihan Kualitas Aset, sehingga implementasi PP Nomor 24 Tahun 2022 belum bisa berjalan optimal. 

Masalah lain ada di sisi kapasitas penilai. Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengungkapkan saat ini baru ada sembilan perusahaan penilai yang punya kapasitas melakukan valuasi ekonomi terhadap kekayaan intelektual, jumlah yang dinilainya belum memadai untuk mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi VII lainnya, Eva Monalisa, menegaskan Indonesia masih belum memiliki standar nasional valuasi aset tidak berwujud seperti hak cipta, paten, dan desain kreatif, sesuatu yang menurutnya dibutuhkan agar perbankan punya acuan kredibel dalam menyalurkan pembiayaan berbasis KI.

Bahkan mantan Plt. Dirjen KI, Razilu, dalam kesempatan lain pernah merangkum tantangan ini dalam tiga poin: minimnya kepercayaan lembaga keuangan, terbatasnya jumlah penilai KI, dan belum terbentuknya lembaga pendukung seperti penjamin serta asuransi khusus hak KI.

Sebagai respons, pemerintah sudah melantik 64 penilai KI pertama di Indonesia lewat Kementerian Ekonomi Kreatif, sebuah langkah awal, namun jarak antara kebutuhan dan pasokan tenaga penilai masih terbilang jauh.

Menjaga Keberpihakan pada Usaha Kecil

Di tengah pembangunan ekosistem yang masih berproses itu, DJKI menegaskan komitmennya agar kebijakan yang berjalan tidak justru membebani pelaku usaha kecil.

Salah satu buktinya: tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tetap dipatok Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum.

“Tarif untuk UMK tidak berubah, harapannya tentu untuk mendukung pertumbuhan usaha UMK,” tegas Hermansyah.

Ambisi Jangka Panjang: KI sebagai Proyek Strategis Nasional

Dorongan menjadikan KI sebagai aset ekonomi ini pun tidak berhenti pada level teknis DJKI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal mendorong perumusan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.

“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” pungkasnya.

Rencana ini bukan gagasan yang muncul tiba-tiba. Sepekan sebelumnya, dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta, Supratman telah membuka wacana Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 sebagai pedoman strategis satu dekade untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia.

Penguatan itu ia kaitkan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, mulai dari penguatan kewirausahaan, industri kreatif, hingga hilirisasi dan industrialisasi.

Pemerintah bahkan berencana membentuk Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual untuk mengawal implementasinya, sekaligus mendorong peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index yang diterbitkan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Jika benar terwujud sebagai Proyek Strategis Nasional, KI akan naik kelas dari sekadar isu administrasi hukum menjadi bagian dari agenda pembangunan ekonomi jangka panjang.

sebuah lompatan besar yang sejalan dengan ambisi DJKI mengubah cara Indonesia memandang selembar sertifikat: bukan lagi akhir dari sebuah proses hukum, melainkan awal dari sebuah nilai ekonomi yang masih harus dibuktikan, dipercaya, dan dijaga keberlanjutannya oleh seluruh mata rantai yang terlibat. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%