
Kredit Foto: KPK.go.id
23 Okt 2026 - 10:58 | 42 Views | 0 Suka
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Tujuh Langsung Ditahan
KPK, Gedung Merah Putih, JakartaKamis, 22 Oktober 2026
pejabat BBPJN Sumut ditahan KPK
tersangka baru ditetapkan pada 30 September 2026
tersangka tidak hadir, dipanggil ulang 26 Oktober
22 Oktober sampai 10 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan tujuh pejabat BBPJN Sumut dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan.
Dugaan suap atau gratifikasi
Proyek jalan 2023–2025
Praduga tak bersalah
Tujuh tersangka yang ditahan
DITAHANKepala BBPJN SumutStanley Cicero Haggard Tuapattinaja
Menjabat September 2024 hingga 28 Juni 2025.
DITAHANKepala Satker Wilayah IRahmad Parulian
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.
DITAHANPPK 1.1 Wilayah IFaisal
Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Sumut Wilayah I.
DITAHANPPK 1.2 Wilayah IHeri Handoko
Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Sumut Wilayah I.
DITAHANKepala Satker PJN Wilayah IIT. Rahmansyah Putra
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut.
DITAHANPPK 2.2 Wilayah IIManaek Manalu
Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Sumut Wilayah II.
DITAHANPPK 1.4 Wilayah IMunson Ponter Paulus
PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.
ABSENKepala Satker PJN Wilayah IDicky Erlangga
Tidak hadir pada Kamis, dipanggil ulang Senin (26/10).
Perjalanan kasus
26 JUNI 2025KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjadi awal kasus ini.
SEBELUM PENGEMBANGANLima tersangka sudah ditetapkan dan perkaranya telah disidangkan.
30 SEPTEMBER 2026KPK menetapkan delapan tersangka baru setelah menemukan kecukupan alat bukti.
22 OKTOBER 2026Tujuh tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
26 OKTOBER 2026Dicky Erlangga dijadwalkan dipanggil ulang.
10 NOVEMBER 2026Batas akhir 20 hari penahanan pertama.
Lima tersangka sebelumnya
Topan Obaja Putra GintingKepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi SiregarKepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, sekaligus PPK
HeliyantoPPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi SiregarDirektur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi PilangDirektur PT RN
Perkara kelimanya telah disidangkan, dan fakta persidangan itu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka baru.
Keterangan Plt. Direktur Penyidikan KPK
“Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.”
ACHMAD TAUFIK HUSEIN, PLT. DIREKTUR PENYIDIKAN KPK
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, dihitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026.”
ACHMAD TAUFIK HUSEIN, PLT. DIREKTUR PENYIDIKAN KPK
Pasal yang disangkakan
Para tersangka diduga melanggar:
Pasal 12 huruf aatau Pasal 12 huruf batau Pasal 12B
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka berstatus diduga dan tetap berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026)
Halaman : 1 2