Rabu, 28 Okt 2026 - :
23 Okt 2026 - 10:58 | 44 Views | 0 Suka

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Tujuh Langsung Ditahan

9 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi pada proyek jalan periode 2023–2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, lembaganya juga telah menetapkan delapan tersangka baru. Penetapan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti cukup, yang berasal dari fakta persidangan perkara sebelumnya serta bukti baru selama penyidikan.

“Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Tujuh tersangka yang ditahan adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Tiga lainnya adalah T. Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.

Satu tersangka lain, Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis. KPK memutuskan memanggil ulang Dicky pada Senin (26/10).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, dihitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026,” kata Achmad. Ketujuhnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Sebelum pengembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima tersangka yang perkaranya sudah disidangkan, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka dalam pengembangan perkara ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%