- Kortastipidkor Bareskrim menaikkan status kasus korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU 2018–2026 ke tahap penyidikan, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun (menunggu audit resmi BPK) dan dugaan keterlibatan PT UBP serta PT BRA.
- Modus yang diduga terjadi meliputi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara, hingga pembayaran kontrak yang tak sesuai pasokan riil, berpotensi memicu blackout di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jateng, Jatim, dan Jabodetabek.
- Dari 34 undangan klarifikasi, baru 16 pihak yang memenuhi panggilan penyidik; PLN Bukit Asam tercatat sebagai pemasok batu bara terbesar PLN dengan kontrak lebih dari 20 juta ton per tahun.
Inilahdata.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan perkara pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari penyelidikan ke penyidikan.
Rentang waktu yang diusut cukup panjang, membentang dari 2018 hingga 2026, dan menyeret dugaan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang (TPPU).
Peningkatan status ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
Dasar hukumnya sudah keluar sejak akhir pekan sebelumnya: Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor, keduanya bertanggal 4 Juli 2026.
Dua nama perusahaan disebut berulang kali dalam keterangan penyidik sebagai pihak yang diduga terlibat penyimpangan proses pengadaan: PT UBP dan PT BRA.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini bukan keputusan terburu-buru, sudah melalui rangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, hingga analisis awal alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Soal berapa besar uang negara yang berpotensi hilang dalam perkara ini, angka yang mengemuka sementara ini adalah sekitar Rp5 triliun.
Namun angka tersebut masih bersifat indikatif, perhitungan resminya menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Estimasi kerugian itu sendiri disampaikan Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol.
Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, yang juga membeberkan modus operandi yang mulai terkuak dari hasil penyelidikan: mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, sampai pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya diterima pembangkit.
Yang membuat kasus ini terasa lebih dekat dengan keseharian masyarakat adalah dugaan dampaknya. Roberthus menegaskan penyimpangan itu berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke PLTU, yang ujungnya bisa memicu pemadaman listrik alias blackout.
Wilayah yang disebut berisiko terdampak cukup luas: Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mengandalkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang TPPU turut diterapkan, mengindikasikan penyidik ingin menelusuri sampai ke aliran dana dan aset hasil dugaan kejahatan ini.
Kabareskrim Syahardiantono memastikan jajarannya memberi dukungan penuh, termasuk berkolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk aspek teknis pertambangan.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Proses pemeriksaan saksi sudah berjalan meski belum semulus yang diharapkan penyidik. Dari 34 undangan klarifikasi yang dilayangkan, baru 16 pihak yang benar-benar hadir dan memberi keterangan.
Ke depan, penyidik akan menempuh serangkaian langkah lanjutan: memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen dan data elektronik, menelusuri aliran dana, melacak aset, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelas Roberthus.
Kortastipidkor juga disebut akan bekerja sama dengan BPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses ini.
Merespons pusaran kasus ini, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Anggawira angkat bicara soal posisi anak usaha PLN tersebut dalam rantai pasok batu bara.
Ia menjelaskan bahwa transaksi jual-beli batu bara untuk kebutuhan PLTU sebenarnya berlangsung langsung secara business to business antara perusahaan tambang dengan perusahaan pembangkit atau Independent Power Producer (IPP), sementara PLN EPI disebutnya hanya berperan sebagai agregator dan pencatat.
“Kita kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengoordinasi juga,” katanya.
Dari sisi asosiasi pertambangan, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mendesak PLN dan IPP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pembelian batu bara, terutama pada aspek pengawasan standar mutu kualitas dan kuantitas pasokan.
“Kami berpendapat memang sebaiknya manajemen PLN/IPP harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pembelian batu bara,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran laporan keuangan konsolidasian PLN 2025, rantai pasok batu bara ke PLN dan anak-anak usahanya memang melibatkan puluhan kontrak dengan perusahaan tambang berbeda.
Kontrak dengan volume terbesar dipegang PT Bukit Asam (Persero) Tbk, mencapai lebih dari 20 juta ton per tahun yang tersebar di beberapa kontrak, termasuk dengan anak usaha PLN seperti PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power.
Di posisi kedua ada konsorsium PT Arutmin Indonesia dan PT Darma Henwa dengan 5,55 juta ton per tahun, disusul PT Kaltim Prima Coal yang total komitmennya mencapai 3,8 juta ton per tahun tersebar dalam empat kontrak terpisah (**)
Halaman : 1 2