
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan kekuatan penuh untuk mempertahankan penahanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam sidang praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim hukum korps Adhyaksa menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi fakta sekaligus ahli.
Dua nama lain juga dibawa ke ruang sidang sebagai ahli pidana: Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan pengajar Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.
Kesaksian Yunus menjadi sorotan karena langsung menyasar argumen inti yang selama ini dipakai untuk mempersoalkan proses hukum terhadap Febrie.
Di hadapan majelis, Yunus menegaskan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mengharuskan penyidik menunggu sampai tindak pidana asalnya (TPA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Menurutnya, inti dari perkara TPPU bukan pada pembuktian TPA itu sendiri, melainkan pada asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana.
Yunus menjelaskan, bila dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, penegak hukum tetap punya ruang untuk mendakwakan TPPU secara mandiri atau stand alone.
Namun, kata manatan Kepala Sekolah STHI Jentera ini bahwa harus dengan syarat perbuatan pidana yang melahirkan uang tersebut tetap diuraikan dalam surat dakwaan.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” ujarnya di persidangan.
Ia menambahkan, dalam skema TPPU yang berdiri sendiri semacam ini, beban pembuktian justru berpindah.
Bukan lagi sepenuhnya di pundak jaksa penuntut umum untuk membuktikan asal-usul seluruh harta, melainkan terdakwa yang dituntut menunjukkan bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana.
Landasan hukum yang dirujuk Yunus adalah Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan untuk perkara pencucian uang tidak diwajibkan membuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya.
“Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,” kata Yunus.
Ia melanjutkan dengan menjabarkan mekanisme pembagian beban pembuktian di ruang sidang.
“Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,” imbuhnya.
Preseden Kasus Bahasyim Assifie
Untuk memperkuat argumennya, Yunus menoleh ke belakang, ke salah satu perkara TPPU yang pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada rentang 2004–2005.
Ia mengingatkan bahwa saat itu aparat penegak hukum semula hanya mendakwa Bahasyim dengan korupsi senilai Rp1 miliar.
Namun dalam perkembangannya, dakwaan TPPU yang menyertainya justru membengkak menjadi Rp66 miliar, mengikuti temuan aset oleh penyidik di lapangan, bukti bahwa nilai dakwaan TPPU bisa jauh melampaui nilai pidana asal yang lebih dulu terungkap.
Duduk Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan dengan meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya.
Dalam petitumnya, ia juga meminta majelis menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Secara spesifik, kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Yang menarik, Febrie sendiri bergelar doktor ilmu hukum dengan disertasi yang secara khusus membahas penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU, bidang keilmuan yang kini justru menjadi medan pertarungan hukumnya sendiri di ruang sidang. (**)
Halaman : 1 2