
Inilahdata.com – Kalangan akademisi kedokteran kembali angkat suara menyusul rentetan kematian peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Ari Fahrial Syam, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi memperlakukan setiap kematian sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan sebagai indikasi adanya persoalan struktural dalam pengelolaan program tersebut.
Perhatian publik kembali tersita setelah dua dokter magang berpulang hanya berselang lima hari. Dr. M. Zulfikar Drakel, peserta PIDI angkatan Februari 2026 yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur, ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya di Kota Metro pada 21 Juli 2026.
Hasil investigasi gabungan yang diumumkan Kemenkes pekan ini menyimpulkan penyebabnya adalah penyakit yang bersifat sensitif dan tidak terkait dengan beban kerja maupun dugaan perundungan, meski diagnosis pastinya tidak diumumkan ke publik atas permintaan keluarga.
Lima hari kemudian, giliran dr. Siti Zahra Maghfira, peserta internsip di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026.
Polisi masih mendalami penyebab kematiannya, dan Kemenkes telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Bagi Prof. Ari, dua kematian ini menambah daftar panjang yang seharusnya sudah memicu evaluasi jauh lebih awal.
Ia mencatat empat kematian dokter magang lain sepanjang tahun ini: dr. Kartika Ayu Permatasari di Rembang pada Februari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Denpasar dan dr. Andito Mohammad Wibisono di Cianjur pada Maret, serta dr. Myta Aprilia Azmy di Kuala Tungkal, Jambi, pada Mei.
Riset lapangan yang dihimpun komunitas dokter internship bahkan mencatat setidaknya tiga nama tambahan yang berpulang pada Juni dan Juli tahun ini, memperkuat kesan bahwa angka resmi yang beredar publik bisa jadi belum mencerminkan skala persoalan yang sesungguhnya.
“Enam nyawa dokter muda dalam lima bulan pada satu program pemerintah bukan angka statistik. Ini adalah alarm yang tidak boleh dianggap sebagai insiden terpisah,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Temuan ini sejalan dengan hasil survei internal terhadap peserta internsip yang mengungkap bahwa mayoritas dokter magang bekerja lebih dari 40 jam per pekan, dengan beban tugas yang oleh banyak peserta dinilai setara atau bahkan lebih berat dibanding dokter definitif.
Survei yang sama juga menyoroti keterbatasan bantuan biaya hidup dan tingkat kelelahan kerja yang tinggi di kalangan dokter muda, dua faktor yang selama ini kerap disebut berulang setiap kali kasus serupa mencuat, namun jarang benar-benar dibenahi.
Karena PIDI maupun Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) berada langsung di bawah tanggung jawab Kemenkes, Ari mendorong pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut keenam kasus sekaligus mengaudit pelaksanaan kedua program itu secara menyeluruh.
Tim tersebut, menurutnya, semestinya melibatkan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), PB IDI, Kolegium, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), akademisi, Komnas HAM, hingga Asosiasi PIDI-PIDGI, dengan hasil yang dibuka kepada publik.
Ia juga mengajukan sejumlah usulan konkret: penghapusan toleransi jam kerja di atas 40 jam per minggu, larangan menempatkan peserta internsip sebagai dokter tunggal tanpa pendamping dokter definitif, reformulasi bantuan biaya hidup berdasarkan standar layak di masing-masing daerah, serta kanal pelaporan nasional yang independen dan aktif 24 jam dengan perlindungan bagi pelapor.
“Kemenkes harus mendengar. Bukan sekadar membentuk forum konsultasi formalitas,” ujar Ari, sambil menegaskan bahwa kajian empiris dari Asosiasi PIDI-PIDGI dan kesaksian lapangan dari ikatan alumni fakultas kedokteran di seluruh Indonesia selama ini kerap terabaikan.
Merespons kematian dr. Zahra, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil langkah berbeda: mewajibkan skrining kesehatan jiwa bagi seluruh peserta PIDI maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Tapi yang jelas, saya sekarang sudah minta semua diskrining sekali lagi, wajib… Indikasi bunuh diri ini harusnya bisa ditangkap dengan skrining kejiwaan ini,” kata Budi.
Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang baru disahkan pada 8 Juni lalu, bukti bahwa persoalan tata kelola program ini sudah menjadi perhatian Kemenkes jauh sebelum rentetan kematian terbaru terjadi.
Yang menjadi pertanyaan Ari dan sejumlah akademisi kedokteran lain adalah sejauh mana regulasi tersebut benar-benar terimplementasi di lapangan, mengingat pola serupa, beban kerja berlebih, minimnya pendampingan, dan lemahnya kanal pengaduan, juga pernah mencuat dalam kasus-kasus perundungan peserta PPDS beberapa tahun sebelumnya.
Sumber: Keterangan tertulis Prof. Ari Fahrial Syam (FKUI), keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI, serta pemberitaan Tribunnews.com, detikHealth, VIVA, ANTARA, dan AFU.id (Juli 2026).
Halaman : 1 2