
- Sekjen KAKI, Anshor Mu’min, membantah klaim Hotman Paris bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya seizin Presiden Prabowo Subianto.
- KAKI merujuk Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang mengecualikan tindak pidana khusus, termasuk korupsi, dari prosedur pemeriksaan khusus terhadap jaksa.
- Fokus KAKI kini bergeser ke asal-usul barang bukti: uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram yang disita penyidik.
Inilahdata.com – Perdebatan soal status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas, kali ini menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) angkat bicara dan menyebut argumen yang dilontarkan Hotman sebagai keliru serta tidak punya pijakan dalam hukum acara pidana.
Duduk perkaranya bermula ketika Hotman, selaku kuasa hukum Febrie, mempersoalkan cara penyidik menetapkan status tersangka kliennya.
Ia beranggapan langkah tersebut janggal karena dilakukan tanpa “pamit” atau meminta izin lebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, langsung menepis logika itu.
Baginya, proses penegakan hukum pidana mestinya berjalan mandiri, jauh dari campur tangan birokrasi apalagi kepentingan politik siapa pun, termasuk kedekatan personal dengan istana.
“Aturan mana yang menegaskan bahwa penetapan tersangka seorang jaksa harus atas izin Presiden? Jangan membuat hukum acara pidana sendiri. Intinya, penegakan hukum itu tidak ada kewajiban izin Presiden. Kalau memang alat buktinya sudah cukup, ya langsung periksa dan tangkap saja,” tegas Anshor pada Sabtu, (18/07/2026), melalui keterangan tertulis.
Berpijak pada Putusan MK, Bukan Restu Istana
Anshor tak asal bicara. Ia menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 sebagai rujukan utama, yang menurutnya secara eksplisit mengecualikan klaster tindak pidana khusus, termasuk korupsi, dari prosedur pemeriksaan khusus bagi jaksa.
Artinya, penyidik tidak perlu menempuh jalur berbelit sebelum menyematkan status tersangka kepada seorang jaksa yang diduga terlibat rasuah.
Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam ketentuan sebelumnya sekalipun, izin tertulis yang dipersyaratkan datang dari Jaksa Agung, bukan dari kepala negara.
Dengan kata lain, narasi “izin presiden” yang dibangun kubu Febrie, menurut Anshor, tidak memiliki dasar hukum sama sekali – baik di aturan lama maupun yang berlaku saat ini.
Sebagai pembanding, Anshor mengangkat rekam jejak KPK maupun Kejaksaan Agung yang selama ini kerap menjerat pejabat setingkat menteri tanpa pernah melalui mekanisme perizinan dari Presiden.
Preseden itu, katanya, seharusnya cukup untuk mematahkan argumen bahwa jabatan tinggi memberi imunitas prosedural tertentu.
Dramatisasi di Ruang Publik
KAKI tak menampik bahwa strategi pembelaan semacam ini lazim ditempuh pengacara demi memenangkan opini publik.
Anshor menyebut langkah Hotman yang menyinggung kedekatan historis dengan Presiden Prabowo, ditambah klaim keberhasilan Febrie menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun, sebagai bagian dari dramatisasi khas advokat saat membela kliennya.
Namun ia mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam narasi emosional tersebut hingga melupakan substansi perkara yang sesungguhnya.
Sorotan Berpindah ke Asal-usul Barang Bukti
Bagi KAKI, titik krusial yang seharusnya menjadi perhatian utama saat ini bukan lagi soal prosedur perizinan, melainkan asal-usul barang bukti yang disita penyidik: uang tunai bernilai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Anshor menyoroti pernyataan kubu Febrie yang dinilai berubah-ubah dan saling bertolak belakang.
Mulanya uang tersebut diklaim sebagai dana pembangunan pelabuhan, namun belakangan disebut sebagai aset yayasan.
Status kepemilikan rumah di kawasan Sentul pun turut menjadi sorotan lantaran keterangan yang simpang siur.
Inkonsistensi semacam ini, menurut KAKI, jauh lebih layak didalami ketimbang mempersoalkan ada tidaknya restu presiden dalam penetapan status tersangka.
KAKI: Jangan Terhambat Polemik Prosedural
Menutup pernyataannya, Anshor menegaskan keyakinan KAKI bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Karena itu, selama alat bukti di lapangan sudah memenuhi unsur objektif, aparat penegak hukum diharapkan tetap melanjutkan proses secara profesional tanpa tersandera oleh polemik prosedural yang, menurut KAKI, sejak awal tidak berdasar. (**)
Halaman : 1 2