Sabtu, 12 Sep 2026 - :
29 Agu 2026 - 23:31 | 52 Views | 0 Suka

Hakim Praperadilan Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung 8 Tahun

8 mnt baca

Inilahdata.com – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama delapan tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2026.

Fakta ini terungkap saat hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin, membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Jumat (28/8/2026).

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar Richard dalam persidangan.

Richard menjelaskan, penyebutan rentang waktu delapan tahun tersebut merupakan respons atas dalil yang diajukan kubu Febrie terkait penerapan aturan KUHP lama dan KUHP baru dalam perkara TPPU yang menjeratnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang memuat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 607 KUHP secara bersamaan dalam penetapan tersangka.

“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya. Bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” kata Richard, merujuk pada persoalan pemberlakuan aturan pidana yang tumpang tindih akibat pergantian rezim KUHP.

Meski demikian, hakim menilai pihak Kejaksaan Agung selaku termohon belum tentu menerapkan dua aturan KUHAP, lama dan baru, sekaligus terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Febrie.

Atas dasar itu, hakim praperadilan menolak dalil Febrie soal persoalan penerapan hukum pidana lama dan baru tersebut, dengan alasan penerapan pasal-pasal itu tidak serta-merta menghilangkan dasar hukum bagi penetapan tersangka.

“Dengan demikian hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP,” pungkas Richard menutup pertimbangannya.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU tetap berlaku, sementara proses hukum atas kasus yang membentang delapan tahun tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%