Sabtu, 12 Sep 2026 - :
30 Agu 2026 - 15:16 | 53 Views | 0 Suka

Gelombang Pencabutan Izin Perbankan, 12 BPR/BPRS Tumbang Sepanjang 2026

12 mnt baca

Inilahdata.com – Gelombang penutupan bank kecil di Indonesia terus bertambah panjang. Hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah mencabut izin usaha 12 bank, seluruhnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu di antaranya BPR Syariah (BPRS), sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Rangkaian pencabutan izin ini berjalan sejak awal tahun. Pada Januari 2026, OJK mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank. Bulan berikutnya giliran BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana yang ditutup.

Maret 2026, OJK menyusuli dengan pencabutan izin BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari, disusul BPR Sungai Rumbai pada April, BPR Ceper Permata Artha pada Juni, lalu BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, dan BPRS Hasanah Mandiri pada Juli.

Kasus paling anyar menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat. Izin usahanya dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Penelusuran redaksi menunjukkan, perjalanan bank ini menuju penutupan sebetulnya sudah berlangsung setahun lebih.

Sejak 6 Agustus 2025, OJK sudah menempatkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan khusus BPR Dalam Penyehatan (BDP), setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98 persen dan rata-rata cash ratio tiga bulanan hanya 3,59 persen, jauh di bawah ambang minimal 5 persen.

Karena pengurus dan pemegang saham dinilai tak sanggup melakukan penyehatan sesuai persyaratan, pada 5 Agustus 2026 statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. LPS kemudian memutuskan menempuh jalur likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan langkah itu murni bagian dari fungsi pengawasan rutin.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta nasabah tak perlu panik karena dana masyarakat di BPR tetap dijamin LPS sesuai ketentuan.

Melansir laman resmi LPS, Minggu (30/8/2026), dalam lima hari kerja sejak pencabutan izin, lembaga tersebut sudah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar, dengan total nilai Rp3.655.535.634 atau setara Rp3,65 miliar.

LPS masih melanjutkan rekonsiliasi dan verifikasi seluruh data simpanan nasabah agar status penjaminan tiap rekening bisa dipastikan sesuai ketentuan.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bila ditarik ke belakang, angka 12 bank pada 2026 ini menandai kenaikan cukup tajam dibanding 2025, yang hanya mencatat tujuh pencabutan izin BPR/BPRS, meski masih di bawah rekor 2024 yang mencapai 20 bank, dan jauh di atas 2023 yang hanya lima.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu pernah menyebut penyebab utama BPR/BPRS masuk proses resolusi dan likuidasi adalah lemahnya tata kelola, sengketa internal pemegang saham, serta pelanggaran ketentuan perbankan, bukan cerminan kerapuhan industri perbankan nasional secara keseluruhan.

Faktor lain yang turut mempercepat gelombang ini adalah terbitnya POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar, yang membuka ruang merger paksa.

Hingga akhir Juni 2026 saja, OJK sudah menyetujui konsolidasi 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas baru, dengan ratusan bank lain masih dalam proses serupa, sebagaimana disampaikan pengamat perbankan Doddy Ariefianto dari Binus University.

Dari sisi penyelesaian, LPS melaporkan telah merampungkan likuidasi tujuh BPR/BPRS sepanjang semester I 2026, sementara 18 BPR/BPRS lain masih dalam proses dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.

Delapan BPR/BPRS yang sudah diputuskan untuk dilikuidasi pada periode yang sama membawa total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun, mencakup 48.733 rekening, menggambarkan skala perlindungan yang harus dijalankan LPS di tengah gelombang konsolidasi ini.

Berikut daftar 12 bank yang ditutup OJK hingga Agustus 2026: BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai, BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPRS Syariah Hasanah Mandiri, dan BPR Citra Bersada Abadi. (**)

Catatan tambahan hasil penelusuran: sejumlah media turut mencatat adanya sedikit perbedaan data terkait BPR Dwicahaya Nusaperkasa — dokumen resmi OJK yang beredar menyebut Keputusan Anggota Dewan Komisioner terkait bank ini bernomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025, sehingga sebagian laporan mempertanyakan apakah bank tersebut semestinya masuk hitungan pencabutan izin 2025 alih-alih 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%