Sabtu, 12 Sep 2026 - :
19 Agu 2026 - 19:02 | 75 Views | 0 Suka

DPR Masih Meraba Rencana Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

10 mnt baca

Inilahdata.com – Rencana pemerintah melepas KRI Ki Hajar Dewantara ternyata belum banyak diketahui detailnya, bahkan oleh DPR sendiri sebagai pihak yang harus memberi persetujuan.

Komisi I DPR RI mengaku baru mengantongi informasi dasar soal usulan itu, sementara rincian teknis, kondisi kapal, hingga calon pembelinya masih gelap.

Sinyal pelepasan kapal veteran TNI AL ini pertama kali muncul lewat Surat Presiden (Surpres) bernomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026, yang isinya permohonan persetujuan DPR atas penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Surpres tersebut baru dibacakan di hadapan sidang paripurna oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar sebulan setelah surat itu diteken Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut surat tersebut sudah diserahkan ke Komisi I, komisi yang membidangi urusan pertahanan, untuk ditindaklanjuti secara teknis. nNamun sehari setelah surat itu dibacakan, Komisi I mengaku belum bisa banyak berkomentar.

“Baru surpres, detailnya belum dapat info,” ujar anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, komisi bahkan belum menyusun jadwal pembahasan apa pun terkait usulan ini, dan masih menanti penjelasan lebih rinci dari pemerintah soal kapal berusia 46 tahun tersebut.

Sikap serupa datang dari Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono. Ia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi soal kondisi dan status hukum kapal, latar belakang pengajuan penjualan, estimasi nilai aset, hingga pertimbangan yang bersinggungan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

“Dengan melihat seluruh aspek tersebut secara menyeluruh, kita dapat memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” katanya.

Soal siapa calon pembeli eks kapal latih taruna Akademi Angkatan Laut ini, Dave menegaskan belum ada satu pun informasi resmi yang bisa ia sampaikan.

Dalam kesempatan lain ia bahkan menduga ada pertimbangan tertentu yang bersifat rahasia sehingga rincian pembeli belum dibuka ke publik.

DPR, lanjutnya, masih menunggu penjelasan pemerintah soal mekanisme penjualan, calon pembeli, dan nilai transaksinya sebelum proses persetujuan bisa berjalan.

Kendati minim detail, Dave menyatakan Komisi I pada dasarnya mendukung arah kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Pertahanan.

Ia menegaskan pengalihan aset negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan jika kapal itu memang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus tetap memberi manfaat terbaik bagi negara.

“Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan mencermati dan membahas usulan tersebut secara objektif bersama pemerintah. Saya berharap prosesnya berjalan dengan baik dan terbuka, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang matang dan kepentingan negara,” ujarnya.

Kapal dengan Sejarah Panjang

KRI Ki Hajar Dewantara bukan kapal sembarangan. Dipesan Indonesia pada 1978 dan dibangun di galangan Uljanik, Split, kini wilayah Kroasia dan beroperasi sebagai Brodosplit, kapal ini diluncurkan pada 11 Oktober 1980 dan resmi memperkuat armada TNI AL setahun berikutnya.

Berstatus korvet kelas Dewantara sekaligus fregat ringan, kapal sepanjang 96,7 meter dengan bobot penuh 2.050 ton ini dirancang dwifungsi: sebagai bagian dari armada pemukul (striking force) sekaligus kapal latih navigasi dan persenjataan bagi ratusan taruna AAL.

Ia sempat dilengkapi rudal anti-kapal Exocet, rudal Mistral, meriam Bofors 57 mm, dan torpedo — sebelum akhirnya dinonaktifkan pada 16 Agustus 2019.

Menariknya, ini bukan kali pertama nasib kapal ini dipertimbangkan untuk “pensiun total”. Pada 2022, sempat mengemuka wacana menenggelamkan eks KRI Ki Hajar Dewantara di perairan Buleleng, Bali, untuk dijadikan destinasi wisata selam, mengingat pada masanya kapal ini pernah menjadi salah satu kapal perang terbesar di Asia Tenggara.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bahkan sempat mengajukan surat resmi bernomor 180/1437/DLH/2022 dengan dua opsi lokasi penenggelaman.

Namun Dave Laksono menjelaskan keputusan akhir soal wacana itu ada di tangan Kementerian Pertahanan, dan pada akhirnya opsi yang dipilih bukan menenggelamkan, melainkan menjual.

Sejumlah pemerhati alutsista mencatat, karena sistem persenjataan utamanya sudah dilucuti dan usia pakainya sudah habis, penjualan ini kemungkinan besar diarahkan untuk lelang sebagai besi tua, bukan untuk dioperasikan kembali, meski hal ini belum dikonfirmasi resmi oleh pemerintah.

Di hari yang sama, Prabowo juga mengirim rangkaian Surpres lain ke DPR: pengajuan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sebagai calon Deputi Gubernur BI, juga nama M. Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK yang akan diproses Komisi XI.

Untuk urusan KRI Ki Hajar Dewantara sendiri, bola kini sepenuhnya ada di tangan Komisi I, yang masih menunggu pemerintah membuka lebih banyak kartu sebelum bisa mengambil sikap. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%