
Inilahdata.com – Kursi kosong Gubernur Bank Indonesia yang ditinggalkan Perry Warjiyo tidak lama menganggur. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar Minggu (26/7/2026), sehari setelah Perry menyatakan mundur.
Penetapan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini murni mengikuti amanat undang-undang, bukan pilihan politik dadakan.
“Sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, jabatan gubernur akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior,” ujar Prasetyo, sembari menyebut nama Destry sebagai sosok yang dimaksud.
Destry sendiri turut hadir dan menegaskan proses peralihan ini berjalan sesuai koridor hukum, merujuk pada Pasal 48 ayat 1 huruf a serta Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk perubahan terbarunya lewat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia memastikan seluruh tugas dan kewenangan BI, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, akan tetap berjalan normal di tengah masa transisi kepemimpinan ini.
Bagi kalangan ekonomi, nama Destry bukan sosok baru. Perempuan kelahiran Jakarta, 1963, ini merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia yang kemudian meraih gelar Master of Science di bidang Regional Science dari Cornell University, Amerika Serikat.
Rekam jejaknya melintasi dunia akademik, perbankan, hingga regulator keuangan: mengawali karier sebagai ekonom di Citibank Indonesia (1997–2000), lalu menjadi Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia (2000–2003).
Sempat kembali ke kampus sebagai peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2005–2006), sebelum menanjak menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri/Mandiri Sekuritas dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia dipercaya menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak Agustus 2019, lalu kembali ditunjuk untuk periode kedua 2024–2029 melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 dan dilantik pada 7 Agustus 2024.
Di luar rekam jejak profesionalnya, sorotan publik juga tertuju pada profil kekayaan Destry sebagai pejabat negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaan Destry tercatat mencapai Rp100,236 miliar, status laporannya telah terverifikasi administratif lengkap.
Angka ini melanjutkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Saat pertama kali mengikuti fit and proper test sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI pada 2024, LHKPN periodik 2022 miliknya baru tercatat sekitar Rp46,5 miliar. Dalam kurun waktu tiga tahun, total kekayaannya lebih dari berlipat menjadi Rp100,2 miliar.
Komposisi kekayaan Destry didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp57,107 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang, Pandeglang, dan Serang.
Dua aset terbesarnya adalah sebidang tanah 1.438 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar, dan tanah 291 meter persegi di kawasan yang sama senilai Rp13,5 miliar.
Rincian lengkapnya mencakup 12 bidang tanah dan/atau bangunan, mulai dari bangunan kecil 38 meter persegi di Jakarta Utara senilai Rp350 juta hingga lahan seluas 2.500 meter persegi di Serang senilai Rp3 miliar.
Selain properti, Destry melaporkan kepemilikan enam unit alat transportasi senilai total Rp1,077 miliar, mulai dari sepeda lipat listrik Pacific (Rp3,5 juta), motor Vespa Sprint S 150 (Rp53 juta), hingga dua mobil: Hyundai Ioniq 5 (Rp450 juta) dan BYD Seal (Rp525 juta).
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp12,36 miliar, surat berharga Rp15,23 miliar, kas dan setara kas Rp15,07 miliar, serta harta lainnya Rp2,89 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp3,52 miliar, total kekayaan bersihnya menjadi Rp100,236 miliar sebagaimana dilaporkan.
Dengan penunjukan ini, Destry menjadi perempuan pertama yang memegang kendali penuh Bank Indonesia, meski statusnya masih bersifat sementara, sembari pemerintah memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dan menyiapkan mekanisme pencarian Gubernur BI definitif berikutnya. (**)
Halaman : 1 2