Rabu, 28 Okt 2026 - :
22 Okt 2026 - 08:04 | 56 Views | 0 Suka

Denda Rp2,1 Triliun, Dua Izin Dibekukan, dan Pasar Modal Kembali Berlagak Kaget

10 mnt baca

Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi atau coordinated trading saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Sanksi serupa juga dikenakan kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan pada saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Langkah ini menyambung sanksi yang sudah lebih dulu dijatuhkan kepada ketiga emiten tersebut pada 16 Oktober 2026. Dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026), OJK merinci pihak-pihak yang terkena sanksi administratif.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun. Sdr. R, yang kini menjabat Direktur PT SS, dibekukan izinnya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Keduanya dinilai melanggar ketentuan tentang manipulasi pasar, yaitu Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pada penawaran umum saham BREN, AH Ltd didenda Rp500 miliar. Pada penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar.

Keduanya dinilai mengaburkan informasi pihak yang memesan saham, sehingga melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN. Di kasus DSSA, sembilan Anggota Bursa (AB) didenda, sedangkan delapan sales AB yang menangani order nasabah pada transaksi saham DSSA menerima peringatan tertulis.

Kesembilan AB itu adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Di kasus CUAN, dua AB, yakni PT HPS dan PT BDS, dikenai denda. Satu pihak lain, yaitu Direktur PT HPS, juga dibekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efeknya selama tiga bulan.

Dari pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” demikian keterangan OJK.

Sementara itu, pemeriksaan saham BREN dan CUAN menemukan tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan menyembunyikan identitasnya.

OJK menyebut, “Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.” (**)

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%