Ilustrasi: satu klaster sel dengan fasilitas di luar standar disorot di antara deretan sel yang seragam
KPK membuka peluang mendalami dugaan korupsi di balik temuan klaster sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, menyusul kekhawatiran adanya fasilitas di luar standar yang ditetapkan pemerintah.
Catatan: dikutip dari tirto.id, Senin (28/9/2026).
Pernyataan Jubir KPK
“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.”
Budi Prasetyo, secara tertulis kepada tirto.id, Senin (28/9/2026).
Titik rawan korupsi pengelolaan lapas, menurut kajian KPK
Pungutan liar
Suap
Penyalahgunaan anggaran & kewenangan
Pengadaan barang dan jasa
Perlakuan istimewa narapidana
2013
Kamar khusus Freddy Budiman
Kemenkumham menemukan ruang mewah yang dipakai gembong narkoba untuk konsumsi sabu di dalam lapas.
Juli 2018
Kasus Lapas Sukamiskin
KPK menangkap Kalapas Wahid Husen atas jual-beli fasilitas mewah dan izin keluar sel bagi napi korupsi.
Prinsip yang ditekankan KPK
Bukan soal fasilitas fisik semata — yang penting memastikan tak ada ruang transaksi atau penyalahgunaan kewenangan
Warga binaan tak boleh diperlakukan istimewa karena kemampuan membayar atau status tertentu
“KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” kata Budi.