Kamis, 08 Okt 2026 - :
28 Sep 2026 - 16:52 | 70 Views | 0 Suka

KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi di Balik Klaster Mewah Lapas Cibinong

6 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk mendalami dugaan korupsi terkait temuan klaster fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, temuan fasilitas khusus di lapas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi secara tertulis kepada tirto.id, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka celah terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas. Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh lewat pembayaran atau pemberian, di situlah muncul kerawanan praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ia juga mengaitkan temuan ini dengan kajian KPK sebelumnya yang telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, mulai dari pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

KPK turut mengingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu terus diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi. Temuan semacam ini, kata Budi, tak boleh hanya dipandang sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata.

“Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” imbuhnya.

Budi menegaskan, pada prinsipnya seluruh warga binaan berhak mendapat perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku, bukan karena memiliki kemampuan membayar lalu memperoleh fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu lalu mendapat perlakuan khusus.

“KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” katanya.

Kasus dugaan lapas mewah sejatinya bukan yang pertama di Indonesia. Pada 2013, Kementerian Hukum dan HAM sempat menemukan kamar khusus yang digunakan gembong narkoba Freddy Budiman untuk mengonsumsi sabu di dalam lapas.

Sementara pada Juli 2018, KPK berhasil mengungkap kasus serupa di Lapas Sukamiskin, dengan menangkap Kepala Lapas kala itu, Wahid Husen, yang terbukti melakukan jual-beli fasilitas mewah dan izin keluar sel bagi narapidana kasus korupsi. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%