
Inilahdata.com – Delapan hari berselang sejak gempa bumi bermagnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru soal skala kerusakan bangunan. Hingga Sabtu (22/8/2026), tercatat 53.971 unit rumah mengalami kerusakan akibat guncangan tersebut.
Dari total angka itu, sebanyak 19.006 unit masuk kategori rusak berat, 11.777 unit rusak sedang, dan sisanya, 23.188 unit, tergolong rusak ringan.
Kepala BNPB Suharyanto memaparkan bahwa kerusakan tersebut tersebar di tujuh kabupaten terdampak, dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda di tiap wilayah.
Manggarai Timur Jadi Wilayah dengan Kerusakan Terbanyak
Berdasarkan rincian per kabupaten, Manggarai Timur mencatat jumlah kerusakan tertinggi dengan 17.039 unit rumah, terdiri dari 6.713 unit rusak berat, 4.496 unit rusak sedang, dan 5.830 unit rusak ringan.
Menyusul di posisi kedua, Manggarai Barat mencatat 9.402 unit rumah rusak, dengan rincian 3.334 unit rusak berat, 1.438 unit rusak sedang, dan 4.630 unit rusak ringan. Kabupaten Ngada berada di urutan berikutnya dengan 8.129 unit, meliputi 1.973 unit rusak berat, 1.678 unit rusak sedang, dan 4.478 unit rusak ringan.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai tercatat 7.045 unit rumah rusak, 3.582 unit di antaranya rusak berat, 2.113 unit rusak sedang, dan 1.350 unit rusak ringan. Kabupaten Nagekeo mencatat 4.829 unit, dengan rincian 1.702 unit rusak berat, 560 unit rusak sedang, dan 2.567 unit rusak ringan.
Adapun Kabupaten Ende mencatat 3.953 unit rumah terdampak, terdiri dari 763 unit rusak berat, 870 unit rusak sedang, dan 2.320 unit rusak ringan. Kerusakan paling sedikit tercatat di Kabupaten Sikka dengan 3.574 unit, meliputi 939 unit rusak berat, 622 unit rusak sedang, dan 2.013 unit rusak ringan.
Data Masih Bersifat Sementara, Proses Verifikasi Berjalan
Suharyanto menegaskan bahwa seluruh angka yang dirilis saat ini masih berstatus sementara dan tengah melalui proses verifikasi serta validasi di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar data kerusakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lokasi bencana.
“Kami menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data sementara yang masih melalui tahapan verifikasi dan validasi. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap data kerusakan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ucap Suharyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah menerjunkan tim ke tujuh kabupaten terdampak untuk mempersiapkan proses verifikasi dan validasi tersebut.
Pendataan sendiri dilakukan secara paralel, berjalan beriringan dengan penanganan pada fase tanggap darurat yang masih berlangsung.
Saat ini, data sementara berbasis nama dan alamat (by name by address/BNBA) hingga tingkat desa telah berhasil dihimpun untuk enam kabupaten, yakni Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka.
Sementara untuk Kabupaten Manggarai, proses penginputan data masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Khusus di Kabupaten Nagekeo, proses verifikasi sudah berjalan selama dua hari, dilakukan oleh unsur pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen pendataan resmi dari BNPB.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan valid, data tersebut akan ditetapkan lewat keputusan kepala daerah setempat. Namun jika hasil sampling BNPB menunjukkan ada ketidaksesuaian, verifikasi ulang akan kembali dilakukan demi memastikan akurasi datanya.
Jadi Dasar Penentuan Huntara dan Dana Tunggu Hunian
Data kerusakan rumah ini bukan sekadar angka statistik. BNPB dan pemerintah daerah menjadikannya sebagai acuan dalam menghitung kebutuhan personel enumerator yang akan diterjunkan untuk melakukan verifikasi dan validasi lanjutan di lapangan.
Lebih jauh, khusus untuk rumah berkategori rusak berat, data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah pemulihan bagi warga terdampak.
“Khusus untuk rumah dengan kategori rusak berat, data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan dukungan hunian sementara (huntara) maupun dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak,” kata Suharyanto.
Untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam proses pendataan dan verifikasi ini, BNPB dijadwalkan menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah di masing-masing kabupaten terdampak, sebagai bagian dari upaya memastikan data yang dipakai untuk pemulihan pascabencana benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)
Halaman : 1 2