
Inilahdata.com – Sebuah rekening bank yang menampung dana donasi warga untuk kebutuhan peserta aksi di Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Rekening tersebut adalah milik Supriyono, dan menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bersih (AMPB) Teguh Istianto, dananya berasal dari sumbangan warga senilai sekitar Rp80 juta yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan para peserta aksi.
Menanggapi sorotan publik itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) angkat suara lewat kolom komentar akun Instagram resminya, yang diakses Minggu (23/8/2026).
Bank pelat merah ini menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah, sekaligus menjelaskan bahwa langkah pemblokiran merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum dan sudah melalui prosedur yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.
Manajemen Bank Mandiri turut menegaskan kembali komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk aspek kepatuhan dan kehati-hatian dalam setiap layanan perbankan yang diberikan kepada nasabah.
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil ikut merespons kasus ini lewat siaran pers bersama pada hari yang sama.
Koalisi menyebut nilai dana dalam rekening Supriyono sedikit lebih tinggi dari angka yang disampaikan AMPB, yakni sekitar Rp80,9 juta, gabungan dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk peserta aksi.
Bagi CELIOS, persoalan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan menyangkut dasar hukum dan prosedur pemblokiran yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka.
Termasuk, kata CELIOS, institusi mana yang meminta, dasar perkara yang melandasinya, serta kaitan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening,” tulis koalisi tersebut dalam siaran persnya.
Koalisi menilai insiden semacam ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan secara lebih luas.
Pasalnya, industri perbankan sangat bergantung pada asumsi nasabah bahwa uang yang mereka simpan aman dan bisa diakses kapan pun sesuai hak mereka.
Atas dasar itu, CELIOS dan organisasi sipil lain yang tergabung dalam koalisi mendesak Bank Mandiri beserta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Mulai dari institusi pemohon blokir, dasar hukum yang dipakai, hingga prosedur yang ditempuh dalam proses tersebut. (**)
Halaman : 1 2