Jumat, 06 Nov 2026 - :
3 Nov 2026 - 20:08 | 67 Views | 0 Suka

Beras Fortifikasi Diduga Palsukan Klaim Gizi, Satgas Pangan Jerat Produsen

10 mnt baca

Inilahdata.com – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan penjualan beras fortifikasi. Mutu dan kandungan gizi beras tersebut diduga tidak sama dengan yang tertulis pada label kemasan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 15.145 kilogram atau sekitar 15,1 ton beras fortifikasi dari kilang padi PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja Bapanas. Lembaga itu mengambil sampel dari empat merek beras fortifikasi, lalu mengujinya di laboratorium.

Keempat merek itu adalah Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Hasilnya, mutu dan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan keterangan di label.

Suhasto mengingatkan bahwa beras fortifikasi dibuat untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi mikro, termasuk mencegah anemia dan stunting.

Bila kandungannya meleset dari standar dan klaim kemasan, tujuan itu tidak tercapai dan konsumen bisa menanggung risiko, apalagi jika produk dikonsumsi rutin dalam jangka panjang.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto, dikutip Selasa (3/11/2026).

Dalam penyidikan, polisi sudah memeriksa 12 saksi. Mereka antara lain pelapor, pihak Bapanas, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dan sudah memegang hasil uji laboratorium.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan paling sedikit dua alat bukti, sehingga lewat gelar perkara status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Di lokasi produksi, polisi menyita 2.236 kemasan beras dengan berat total 15.145 kilogram. Rinciannya 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, dan 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain itu, disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, dan dua mesin fortifikasi merek Masema.

Nilai beras yang disita ditaksir Rp280,18 juta. Satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi sekitar Rp300 juta.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan PT UDS diperkirakan memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi pada Maret hingga Agustus 2026. Dengan harga jual yang diasumsikan Rp18.500 sampai Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp14,17 miliar.

Menurut Suhasto, beras itu dibuat dari beras putih atau setengah jadi yang dicampur kernel sebagai sumber vitamin. Tahapannya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, dan pengemasan.

Penyidik menjerat dugaan pelanggaran ini dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang kelak ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%