Jumat, 06 Nov 2026 - :
3 Nov 2026 - 20:08 | 65 Views | 0 Suka

Beras Fortifikasi Diduga Palsukan Klaim Gizi, Satgas Pangan Jerat Produsen

10 mnt baca
Fortifikasi Klaim pada label kemasan Hasil uji laboratorium Bapanas Tidak sesuai label
Beras putih dicampur kernel sebagai sumber vitaminLabel kemasan mengklaim kandungan gizi tertentuUji laboratorium: mutu dan gizi tidak sesuai klaim
15,1 ton
Beras fortifikasi disitaDari kilang padi PT UDS di Tembung, Deli Serdang, Sumatra Utara
2.236 kemasan
4 merek diuji Bapanas
Dikutip 3 November 2026
Empat merek yang disita
Golden Number 111 Merah

347 kemasan ukuran 5 kg

Golden Number 111 Biru

661 kemasan ukuran 5 kg

Penari Bangkok

435 kemasan ukuran 5 kg

Ikan Mas Cupang

793 kemasan ukuran 10 kg

Barang bukti lainnya
Kernel vitamin

144 kemasan kernel Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel Vitamin B9.

Mesin produksi

Satu set mesin RMU merek Lamico dan dua mesin fortifikasi merek Masema.

Taksiran nilai
Rp280,18 juta

Nilai beras yang disita.

Rp4 miliar

Perkiraan nilai satu lini mesin RMU.

Rp300 juta

Perkiraan nilai dua mesin fortifikasi.

Rp14,17 miliar

Nilai ekonomis sekitar 525 ton produksi Maret-Agustus 2026, dengan asumsi harga Rp18.500-Rp27.000 per kg.

Jalannya penyidikan
12saksi diperiksa
2+alat bukti minimal
525ton perkiraan produksi
5tahun penjara maksimal
  1. Bapanas mengambil sampel dan menguji empat merek di laboratorium
  2. Hasil uji: mutu dan gizi tidak sesuai label kemasan
  3. Polisi memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan ahli perlindungan konsumen
  4. Gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan
  5. Barang bukti disita dari lokasi produksi
Tahapan produksi
PenggilinganPembersihanPengayakanPemisahan batuPencampuranPenimbanganPengemasan
Dasar hukum dan ancaman
Pasal yang dipersangkakan

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana

Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang kelak ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Kasatgas Pangan Polri

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.”

Kombes Suhasto, Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Kasatgas Pangan Polri

Penyidik belum menetapkan tersangka. Ancaman pidana berlaku bagi pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Label menjanjikan gizi, laboratorium menemukan yang lain, dan kini perkaranya masuk penyidikan.

Inilahdata.com
Sumber: Satgas Pangan Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri), dikutip Selasa (3/11/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%