Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana
Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang kelak ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Kasatgas Pangan Polri
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.”
Kombes Suhasto, Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Kasatgas Pangan Polri
Penyidik belum menetapkan tersangka. Ancaman pidana berlaku bagi pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Label menjanjikan gizi, laboratorium menemukan yang lain, dan kini perkaranya masuk penyidikan.