Senin, 21 Sep 2026 - :
14 Sep 2026 - 16:20 | 89 Views | 0 Suka

Hakim Tepis Dalih Pinjam Uang, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun

9 mnt baca
HUKUM & PERADILAN · KORUPSI DAERAH
Pengadilan Tipikor Bandung
Senin, 14 September 2026
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar dalam kasus korupsi proyek Pemkab Bekasi.
VONIS TERKUNCI: 6 TAHUN PENJARA UNTUK ADE KUSWARA KUNANG
6 Tahun
Penjara & Denda
Rp 300 Juta
Rp 11,4 M
Uang Pengganti
Wajib Dikembalikan
AMAR PUTUSANMajelis Hakim Tipikor Bandung
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.”
SIDANG PN BANDUNG
Senin, 14 September 2026
KEWAJIBAN UANG PENGGANTIKonsekuensi Jika Tak Dibayar
Sisa kewajiban sekitar Rp 10,4 miliar
Harta disita & dilelang jika lewat 1 bulan
Tambahan 2 tahun penjara jika aset tak cukup
Hak politik dicabut 10 tahun
VONIS TERDAKWA IIHM Kunang, Ayah Ade
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.”
AMAR PUTUSAN
Sesuai Tuntutan JPU KPK
PERTIMBANGAN HAKIMDalih Pinjam Uang Ditolak
Dinilai bukan persoalan keperdataan
Tidak ada pembahasan jangka waktu pinjaman
Rp 1 miliar dinilai terkait pemberian proyek
BANDING TUNTUTANVonis vs Tuntutan KPK
Ade dituntut 7 tahun, divonis 6 tahun
HM Kunang divonis sesuai tuntutan: 4 tahun
Vonis ini menegaskan bahwa dalih pinjam-meminjam tak lagi cukup menutupi jejak aliran dana proyek, sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah yang mempermainkan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
INILAHDATA.COM
Sumber: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026); Kompas.com.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%