Senin, 21 Sep 2026 - :
14 Sep 2026 - 16:20 | 91 Views | 0 Suka

Hakim Tepis Dalih Pinjam Uang, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun

9 mnt baca

Inilahdata.com – Palu hakim akhirnya diketukkan untuk perkara korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta kepadanya, terkait kasus rasuah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan, hakim menyimpulkan Ade terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 11,4 miliar dari pihak swasta sebagai imbalan untuk mengatur pemenang paket pekerjaan tahun 2025 agar jatuh ke tangan perusahaan milik pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).

Vonis itu tidak berhenti pada hukuman badan dan denda semata. Ade juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian memang sudah disetorkan, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp 10,4 miliar yang masih harus dikembalikan.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11.400.000.000,” ujar hakim menegaskan.

Hakim turut memberi rambu waktu: apabila dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tak kunjung dilunasi, maka harta kekayaan Ade akan disita dan dilelang guna menutupi kekurangannya.

Bila hasil pelelangan aset masih belum mencukupi, Ade masih harus menanggung tambahan hukuman penjara selama dua tahun. Sebagai pemberat lain, hak politiknya turut dicabut selama sepuluh tahun ke depan.

Tak hanya Ade seorang diri yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang sidang. Ayah kandungnya, HM Kunang, yang berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, juga dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda serupa, yakni Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata hakim.

Sama seperti putra sulungnya, HM Kunang bakal menjalani kurungan pengganti selama 100 hari apabila dendanya tak dibayarkan. Ia pun sempat dibebani kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, namun kewajiban itu sudah dilunasi sebelum putusan dijatuhkan.

Menariknya, majelis hakim secara tegas menepis dalih yang selama persidangan dikemukakan para terdakwa, yang berkilah bahwa aliran uang tersebut hanyalah transaksi pinjam-meminjam biasa.

Menurut hakim, argumen itu tak bisa dibenarkan sebagai persoalan keperdataan semata, terlebih tidak pernah ada pembahasan konkret mengenai jangka waktu pengembalian pinjaman yang diklaim tersebut.

Uang senilai Rp 1 miliar yang mengalir ke tangan HM Kunang pun, menurut penilaian majelis, tak lepas kaitannya dengan pemberian sejumlah proyek. Pembelaan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa pun akhirnya dikesampingkan lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), vonis yang dijatuhkan kepada Ade justru lebih ringan. JPU sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara, sementara vonis hakim hanya enam tahun. Berbeda dengan Ade, vonis terhadap HM Kunang justru sejalan dengan tuntutan dan dakwaan yang diajukan jaksa, yakni tetap di angka empat tahun penjara.

Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebagai catatan, dalam dakwaan awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya sempat didakwa menerima suap dengan nilai total yang lebih besar, yakni Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Uang tersebut mengalir secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Dari total itu, Ade tercatat menerima Rp 11,4 miliar, termasuk di dalamnya Rp 1 miliar yang disalurkan lewat sang ayah, HM Kunang, seluruhnya diberikan dengan tujuan memuluskan jalan perusahaan Sarjan memenangkan paket pekerjaan tahun 2025. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%