Jumat, 06 Nov 2026 - :
3 Nov 2026 - 20:57 | 107 Views | 0 Suka

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Lain Tersangka Penyadapan Presiden

6 mnt baca

Inilahdata.com – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dua orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan isi pasal tersebut:

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun.”

Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.

Penyidik juga memakai Undang-Undang ITE. Asep menyebut Pasal 32 ayat (1) diterapkan karena perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik, yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidananya delapan tahun penjara.

Asep mengungkapkan penyadapan itu diduga tidak hanya menyasar kepala negara.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.

Perlu dicatat, status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah. Pembuktian tetap berlangsung melalui proses hukum selanjutnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%