Presiden RIPejabat negaraTokoh politikMediaTokoh ormasLSM
Pernyataan Kabareskrim Polri
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM.”
Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri
Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Inilahdata.com
Sumber: Bareskrim Polri, jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam