Sabtu, 12 Sep 2026 - :
26 Agu 2026 - 06:53 | 58 Views | 0 Suka

Baleg DPR Bahas Penguatan KPI di Tengah Gempuran Siaran Digital dan AI

11 mnt baca

Inilahdata.com – Industri penyiaran nasional tak lagi sekadar bicara soal siaran gelombang konvensional atau Free to Air (FTA) yang ditangkap langsung oleh televisi dan radio.

Arusnya kini merambah ke ranah digital dan internet lewat skema Over the Top (OTT), layanan yang disiarkan daring dan bisa diakses langsung dari gawai pelanggan.

Perubahan lanskap inilah yang tengah dicermati serius oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komisi I dalam proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Salah satu respons konkret terhadap pergeseran ini adalah penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Opsi yang mengemuka: menambah jumlah komisioner KPI Pusat, sekaligus memangkas jumlah anggota KPI Provinsi dari 7 menjadi 5 orang.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menjelaskan bahwa penambahan komisioner KPI Pusat dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan lembaga tersebut, sementara struktur di daerah justru disederhanakan karena sifat penyiaran yang kini lebih terpusat.

“Komisioner KPI Pusat ditambah jadi 11 karena penyiaran tv nasional bukan hanya FTA tapi sudah masuk ranah digital melalui live streaming, dan memiliki platform melalui model OTT,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam rapat harmonisasi RUU Penyiaran bersama Baleg DPR, Senin (24/8/2026).

Dave menilai kompleksitas pengawasan bertambah seiring perluasan platform siaran ke ranah digital, sehingga kapasitas KPI Pusat perlu diperkuat.

Ia menambahkan, pembahasan lebih rinci soal jumlah pasti dan kewenangan KPI ke depan akan dituntaskan bersama pemerintah.

Batas Kewenangan KPI di Ranah Digital

Anggota Komisi I, Abraham Sridjaja, menguraikan bahwa pengawasan KPI mencakup siaran langsung (live broadcasting) di platform digital.

Namun pengawasan konten digital secara lebih luas tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengingat KPI belum memiliki perangkat dan kapasitas teknis untuk memantau seluruh konten di semua platform digital.

Meski begitu, Abraham menilai idealnya urusan digital tidak masuk ke dalam RUU Penyiaran.

Ia mencontohkan praktik di berbagai negara yang memisahkan konten digital dari kategori penyiaran, konten semacam itu dianggap sebagai layanan streaming berbasis internet yang semestinya diatur dalam undang-undang tersendiri.

Pengaturan digital dalam RUU Penyiaran, menurutnya, lebih merupakan langkah cepat untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat.

“Karena kegentingan di masyarakat akhirnya kami usulkan konten dan platform digital diatur RUU Penyiaran,” katanya.

Penguatan Kelembagaan dan Tantangan Kecerdasan Buatan

Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, sependapat bahwa penambahan komisioner KPI Pusat diarahkan untuk memperkuat kapasitas menghadapi tantangan pengawasan yang kian kompleks.

Hal itu, kata Amelia, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam siaran langsung di platform digital.

Amelia juga menegaskan, fokus utama RUU Penyiaran ada pada penataan struktur, kewenangan, dan mekanisme pemilihan komisioner KPI.

Dalam skema ini, KPI Provinsi diposisikan sebagai kepanjangan tangan KPI Pusat, sekaligus langkah efisiensi anggaran dan kewenangan di tingkat pusat.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan, menjelaskan RUU Penyiaran turut memuat bab khusus tentang platform digital, termasuk pengaturan OTT dan User Generated Content (UGC), model penyiaran yang berbeda karakter dari FTA yang tergolong tradisional.

“Kalau bicara 9 atau 11 (jumlah anggota KPI pusat, -red) saya sepakat jumlahnya, tapi yang penting mengatur semua (pengawasan, -red) terhadap siaran yang ada di Indonesia,” ujar mantan jurnalis televisi nasional itu.

Putra mengingatkan perluasan kewenangan KPI harus dibarengi dengan alokasi anggaran yang memadai, mengingat volume informasi di platform digital terus membesar dan pengguna media sosial Indonesia termasuk yang terbesar di dunia, sehingga pengawasan ke depan akan jauh lebih berat.

Independensi Anggaran Jadi Sorotan

Pandangan lebih hati-hati datang dari anggota Baleg Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. Ia menilai berapa pun jumlah komisioner KPI, akan tetap sulit mengimbangi derasnya konten digital yang beredar.

Menurutnya, sembilan komisioner seperti saat ini pun sudah memadai, dan penambahan jumlah, apalagi bila mayoritas berasal dari unsur DPR, berisiko memicu protes publik.

Bagi Jazuli, yang jauh lebih krusial adalah menjaga independensi KPI, termasuk soal skema anggaran yang menurutnya sebaiknya tidak bergantung pada Komdigi.

“Kalau anggaran lewat Komdigi nanti dia (KPI, red) dikendalikan lagi. Jadi mau tegas ini jadinya maju mundur. Jadi menjaga independensi KPI anggarannya lebih baik mandiri,” pungkasnya. (**)

Catatan redaksi: Naskah sumber berita ini menyebut dua angka yang berbeda untuk jumlah komisioner KPI Pusat, narasi awal menyebut “dari 9 menjadi 7”, sementara kutipan langsung Dave Akbarshah menyebut “ditambah jadi 11”. Artikel ini mengikuti angka pada kutipan langsung karena sifatnya lebih otoritatif, namun disarankan untuk diverifikasi ke risalah rapat resmi Baleg DPR sebelum dipublikasikan agar tidak keliru menyajikan data ke pembaca.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%