Rabu, 29 Jul 2026 - :
16 Jul 2026 - 19:58 | 84 Views | 0 Suka

Anggaran Pendidikan 2025 Meleset dari Amanat Konstitusi, DPR Duga Ada Kesengajaan

17 mnt baca
  • Realisasi anggaran pendidikan 2025 hanya 19,1% dari belanja negara, meleset dari mandat konstitusi 20%; sekitar Rp67 triliun tidak terserap dan pola ini berulang sejak 2021 dengan total dana tak terserap mencapai ratusan triliun rupiah.
  • DPR menuding pemerintah sengaja menyimpan sebagian anggaran pendidikan di pos pembiayaan, bukan belanja negara, sehingga secara teknis “terlihat” 20% padahal realisasinya jauh lebih rendah dan melanggar PP 18/2022.
  • Kemenkeu dan Bappenas mengakui kekurangan tersebut, berjanji menghitung ulang skema alokasi untuk APBN 2027 dan menyiapkan program Sekolah Rakyat serta tambahan modal LPDP Rp25 triliun untuk mengejar target 20% pada 2026.

Inilahdata.com – Realisasi anggaran pendidikan sepanjang 2025 kembali gagal menyentuh angka 20% dari total belanja negara sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Pemerintah mencatat porsi anggaran pendidikan tahun lalu hanya terealisasi 19,1% dari total belanja negara, sebuah capaian yang oleh sebagian anggota DPR dinilai bukan sekadar meleset, melainkan hasil dari pola yang berulang setiap tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, melontarkan tudingan tajam dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, kegagalan mencapai angka 20% bukan kebetulan, melainkan by design.

“[Pemerintah] sendiri sengaja untuk mengurangi anggaran pendidikan secara sistematis tidak tercapai 20%. Jadi Pak Rachmat, tolong Pak, 2027 belum disusun, bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20%,” kata Dolfie, merujuk pada Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

“Biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya.

Rp67 Triliun yang Menguap

Dolfie menyebut ada dua sosok yang paling bertanggung jawab menentukan pemenuhan mandatory spending 20% ini, yakni Rachmat Pambudy dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menghitung, dari target belanja pendidikan tahun lalu, terdapat sekitar Rp67 triliun yang tak terserap sama sekali.

“Rp67 triliun ini, kalau digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa itu bisa mencapai berapa mahasiswa? Dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?” tanya Dolfie.

Angka itu bukan kasus baru. Riset lebih dalam menunjukkan pola serupa berulang setiap tahun sejak 2021. Pada 2021, realisasi anggaran pendidikan hanya mencapai Rp479,6 triliun atau 87,2% dari target sebesar Rp550,01 triliun.

Dana pendidikan yang tak terserap kemudian tercatat sekitar Rp70 triliun pada 2021, naik menjadi Rp141 triliun pada 2022, lalu Rp110 triliun pada 2023, Rp99 triliun pada 2024, dan Rp67 triliun pada 2025.

Dengan kata lain, dalam lima tahun terakhir pemerintah tak pernah sekalipun benar-benar menghabiskan seluruh pagu anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan, apalagi mencapai porsi 20% dari APBN.

Secara nominal, realisasi anggaran pendidikan 2025 tercatat Rp656,62 triliun atau 90,66% dari target sebesar Rp724,26 triliun.

Anggaran Pendidikan “Disembunyikan” di Pos Pembiayaan

Bagi Dolfie, akar masalahnya bukan cuma soal lambannya penyerapan program. Ia menuding ada persoalan struktural dalam cara pemerintah menghitung pemenuhan 20% itu sendiri, sebagian dana pendidikan justru ditaruh di pos pembiayaan negara, bukan belanja.

“Seolah-olah pembiayaan itu hanya dikontribusikan oleh pendidikan karena ditaruh di bawah pembiayaan. Padahal kan seluruh kementerian berkontribusi kalau soal defisit. Iya kan? Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tuturnya.

Dolfi juga menegaskan bahwa selama itu belum bisa tercapai, jangan taruh di pembiayaan anggaran pendidikan.

“Jadi harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” tegasnya.

Ia bahkan merinci, pada 2021 dari alokasi pembiayaan sektor pendidikan sebesar Rp66 triliun, yang benar-benar terealisasi hanya Rp29 triliun.

Setahun berikutnya, dari pagu Rp117 triliun di pos pembiayaan, realisasinya cuma Rp20 triliun.

Pola dana “mengendap” di pos pembiayaan inilah yang menurut Dolfie membuat anggaran pendidikan seolah memenuhi mandat konstitusi di atas kertas, padahal realitanya tidak. 

Dolfie menegaskan kembali bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 80 ayat 3, yang menyebut Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja negara.

“Jadi Pak Menteri, bersama-sama. Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas bersama-sama. Jadi nanti kalau Bapak [Rachmat] merasa tidak diikutkan, lapor ke kami [DPR]. Berarti penyusunan itu tidak sesuai dengan PP,” ucapnya.

Jawaban Kemenkeu dan Bappenas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar tak menampik bahwa komitmen 20% adalah amanat UUD 1945 yang diturunkan lewat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 18/2022.

Namun ia menjelaskan ada perbedaan tafsir soal basis perhitungannya.

“Di undang-undang pendidikan diturunkan lagi ke PP18 yang disampaikan Pak Dolfi tadi. Tapi kalau APBN, kalau undang-undang dasarnya, itu 20% dari APBN. Ini yang rasanya praktiknya adalah 20% dari belanja,” jelas dia.

“Nah, di dalam belanja itu ada utang. Di dalam belanja itu ada sebagian belanja kita yang tidak hanya dibiaya oleh penerimaan dari pendapatan negara, tapi dibiayai dari utang,” lanjutnya, seraya menegaskan pihaknya terbuka untuk membahas ulang skema tersebut.

“Nah ini tentu kami siap mendiskusikan lagi. Tapi selama ini kita tetap melakukan penganggarannya 20% total dari belanja negara.”

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy pun merespons dengan nada kooperatif, berjanji akan menghitung ulang formula anggaran pendidikan untuk tahun anggaran mendatang.

“Soal anggaran 20%, ya mari kita sama-sama hitung. Saya berbisik sama Ibu Sesmen. Setiap kewajiban berdasarkan Undang-undang harus dipenuhi. Nah sekarang 20%-nya bagaimana menghitungnya? Mari kita hitung sama-sama. Bapak wakil rakyat. Bapak melaksanakan tuntutan rakyat,” ujarnya.

Penjelasan di Rapat Paripurna

Sehari sebelum rapat Komisi XI itu digelar, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah lebih dulu mengakui capaian 19,1% tersebut di hadapan seluruh fraksi DPR RI, dalam agenda tanggapan pemerintah atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan setiap tahun ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20%, yang disalurkan lewat tiga pilar: belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.

Purbaya berdalih belum tercapainya porsi tersebut bukan karena berkurangnya komitmen pemerintah, melainkan dinamika total belanja negara yang berubah sepanjang tahun anggaran akibat munculnya kebutuhan baru di pos-pos lain.

Sebagai langkah mengejar target 20% pada 2026.

Purbaya menyebut pemerintah tengah menyiapkan program Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, perbaikan sekolah, hingga program panel digital untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Katanya, program-program tersebut juga ada tambahan modal Rp25 triliun untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik,” tegasnya.

Bukan Kritik Baru

Sorotan atas realisasi anggaran pendidikan yang tak kunjung capai target sebetulnya sudah lama menjadi catatan Komisi XI.

Sebulan sebelum rapat ini, dalam rapat dengar pendapat bersama enam Dirjen Kementerian Keuangan pada 15 Juni 2026, Dolfie sudah melayangkan kritik serupa dengan nada lebih keras, bahkan menyebutnya sebagai perampasan hak konstitusional.

“Kalau menurut putusan Mahkamah Konstitusi, itu merampas hak konstitusional rakyat di bidang pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” katanya kala itu. 

Kritik juga datang dari fraksi lain. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam Rapat Paripurna pekan sebelumnya menyoroti hal senada.

Ia menegaskan bahwa Rp67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan oleh pemerintah.

“Persoalan alokasi juga tak melulu soal jumlah, tapi juga soal ke mana dana itu mengalir,” tegasnya.

Dalam rapat kerja Komisi XI pada Juli 2025, Ketua Banggar Said Abdullah, melalui paparan yang disampaikan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas kala itu, mengungkap bahwa anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp104,5 triliun per tahun.

Angka itu setara dengan 39% dari total anggaran pendidikan, padahal hanya melayani sekitar 13 ribu orang.

Sebagai perbandingan, pendidikan formal dari jenjang dasar hingga tinggi hanya menerima Rp91,2 triliun meski melayani sekitar 62 juta siswa.

Data ini menggambarkan bahwa problem keadilan alokasi anggaran pendidikan tak berhenti pada angka 20% semata, tapi juga pada soal siapa yang paling banyak menikmatinya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%