
Inilahdata.com – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) membeberkan potret krisis ekologi di sepanjang aliran sungai yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga masuk wilayah administratif Kota Bekasi.
Dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026), organisasi pemantau lingkungan ini menyebut telah menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan hidup berupa pencemaran air berskala masif dan tumpukan sampah ilegal yang dibiarkan menumpuk di bantaran sungai.
Tim KAWALI melakukan pemantauan mulai dari kawasan hulu di Bogor menyusuri arah muara hingga ke wilayah Bekasi.
Dari penelusuran itu, mereka mendokumentasikan sejumlah pelanggaran yang menurut mereka kasat mata dan mudah dikenali siapapun yang melintas.
Tiga temuan utama menonjol dalam laporan tersebut. Pertama, air sungai tampak menghitam pekat, kondisi yang menurut KAWALI mengindikasikan tingkat pencemaran limbah yang tinggi, baik dari limbah domestik rumah tangga maupun dugaan limbah industri.
Kedua, ditemukan tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga dalam volume besar yang sengaja dibuang dan dibiarkan menggunung di area sempadan sungai, kawasan yang semestinya berfungsi sebagai zona lindung ekosistem.
Ketiga, tim menemukan praktik pembakaran sampah terbuka di tepi sungai yang menimbulkan kepulan asap tebal; residu pembakaran dan lindi dari tumpukan sampah itu disebut langsung mengalir dan meracuni badan air.
Ketua Umum KAWALI Nasional, Puput TD Putra, menilai temuan ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah.
“Fakta visual ini adalah bukti nyata gagalnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah maupun pusat,” katanya.
Ia menyoroti fungsi sempadan sungai yang menurutnya telah bergeser jauh dari mestinya.
“Sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung ekosistem justru berubah menjadi tempat sampah raksasa dan aliran limbah terpanjang,” tegas Puput.
Ia juga menyebut kondisi air yang menghitam dan asap pembakaran sampah sebagai bentuk environmental crime yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan sampah.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata, ini pembiaran yang membunuh ekosistem sungai secara perlahan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Puput menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang dirasakan warga di sekitar sungai.
“Kami sangat miris melihat kondisi urat nadi kehidupan warga terdampak,” ujarnya.
Ia mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah dan limbah cair itu justru berlangsung terang-terangan di siang hari, yang menurutnya menunjukkan minimnya rasa takut para pelanggar akibat lemahnya patroli dan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
KAWALI pun mendesak DLH Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menutup dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.
Melalui siaran pers tersebut KAWALI menyampaikan sejumlah desakan konkret. Pertama, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama DLH Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi segera melakukan inspeksi mendadak dan memasang garis larangan di titik-titik pencemaran.
Kedua, aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembuangan limbah cair industri maupun pembakaran sampah ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketiga, pemerintah daerah memperketat pengawasan terpadu di sepanjang aliran sungai agar kejadian serupa tidak terus berulang.
KAWALI juga mengingatkan konsekuensi hukum yang bisa menjerat pejabat yang lalai menjalankan tugas pengawasan.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kelalaian berat dapat berujung sanksi administratif berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Jika kelalaian itu terbukti menyebabkan kerugian negara atau jatuhnya korban jiwa, jerat pidana turut mengintai, mulai dari Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hingga 5 tahun penjara, sampai Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk level menteri, kepala daerah, atau pimpinan lembaga negara, KAWALI turut menyinggung kemungkinan pencopotan langsung oleh Presiden hingga mekanisme pemakzulan melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi untuk pelanggaran berat.
KAWALI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila pemerintah terkait tidak segera merespons temuan pelanggaran yang disebut telah berulang kali terjadi. (**)
Halaman : 1 2