
Gedung Kementerian Agama RI. Foto: Ist
20 Sep 2026 - 17:42 | 13 Views | 0 Suka
Jam Belajar Tanpa Gawai, Kemenag Terbitkan Aturan untuk Pesantren
Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026
Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai bagi santri, murid, dan guru di satuan pendidikan keagamaan binaan. Pengaturannya juga menjangkau rumah, lewat panduan bagi orang tua.
LOKER GAWAI KELAS
SAAT BELAJAR: GAWAI DISIMPAN DI LOKER
PULANG SEKOLAH: GAWAI DIKEMBALIKAN
CAKUPAN ATURANSatuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag
Madrasah
Pesantren
Pendidikan diniyah
Sekolah teologi
Pasraman
Pesantian
Widyalaya
Dhammasekha
TUJUAN KEBIJAKANSekjen Kemenag, Kamaruddin Amin
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.”
KAMARUDDIN AMIN
Sekjen Kemenag, keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026)
KETENTUAN SISWA & GURUKapan gawai boleh dipakai
Murid dilarang memakai gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk pembelajaran
Boleh sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau darurat dengan izin guru/wali kelas
Guru dan tenaga kependidikan dilarang memakai gawai saat KBM bila tak terkait pembelajaran
PELAKSANAANLangkah yang dapat ditempuh sekolah
Loker atau tempat penyimpanan gawai di tiap kelas dan ruang guru
Gawai dikumpulkan di awal pelajaran, dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat
Kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua
Masuk tata tertib tanpa kekerasan, sanksi edukatif dan proporsional
KONTEN TERLARANGMelindungi anak di ruang digital
“Aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.”
KAMARUDDIN AMIN
Sekjen Kemenag
Dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin
Pinjaman daring, judi daring, dan aktivitas komersial di luar pembelajaran juga dilarang
PENDAMPINGAN DI RUMAHPanduan untuk orang tua dan wali
Batas pemakaian gawai anak di rumah, di luar kebutuhan belajar2 jam/hari
0 JAM24 JAM SEHARI
Aktifkan parental control: batas usia konten, pembelian atau unduhan aplikasi, safe search, waktu layar
Gunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur
Bangun komunikasi dengan anak tentang aktivitas digitalnya
Aturan ini menempatkan gawai sebagai alat belajar yang terarah, dengan sekolah dan keluarga berbagi peran mengawasinya.
INILAHDATA.COM
Sumber: CNNIndonesia.com, Minggu (20/9/2026).
Halaman : 1 2