Senin, 21 Sep 2026 - :
20 Sep 2026 - 17:42 | 14 Views | 0 Suka

Jam Belajar Tanpa Gawai, Kemenag Terbitkan Aturan untuk Pesantren

10 mnt baca

Inilahdata.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan pembatasan penggunaan gawai atau handphone bagi santri, murid, dan guru di satuan pendidikan keagamaan binaannya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Aturan ini berlaku di madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan lembaga sejenis.

Pengaturannya tidak berhenti di lingkungan sekolah. Surat edaran juga memuat panduan bagi orang tua agar ikut mendampingi anak dalam memakai gawai dan internet di rumah.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tujuannya bukan menjauhkan murid dari teknologi. Menurutnya, teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, tetapi pemakaiannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

Dalam aturan tersebut, murid dilarang memakai gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan belajar. Gawai baru boleh dipakai sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan seizin guru atau wali kelas.

Guru dan tenaga kependidikan pun terkena ketentuan serupa. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, mereka tidak boleh memakai gawai untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Untuk pelaksanaannya, sekolah dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga boleh mengumpulkan gawai di awal pelajaran, lalu mengembalikannya saat murid pulang dalam keadaan mati atau mode pesawat.

Sekolah diminta pula menyiapkan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Pembatasan ini kemudian dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat mendidik dan proporsional.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pemakaian gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Ruang digital juga menyimpan risiko, mulai dari perundungan siber dan konten negatif hingga penyalahgunaan teknologi.

“Aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” ujarnya.

Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Di lingkungan satuan pendidikan, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran pun tidak diperbolehkan.

Pengawasan turut diperkuat di lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan membatasi pemakaian gawai anak di rumah paling lama dua jam per hari, di luar kebutuhan belajar.

Mereka dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, mencakup pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Gawai sebaiknya dipakai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Menurut Kamaruddin, pendampingan orang tua merupakan bagian penting dari kebijakan ini. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi pemakaian perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak tentang aktivitas mereka di ruang digital. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%