Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus
Mengikuti Aliran Uang dari Sponsorship hingga Aset
PENYIDIK KPK MELAKUKAN “FOLLOW THE MONEY” UNTUK MENDUKUNG PEMULIHAN ASET
KPK terus menelusuri ke mana aliran dana gratifikasi yang diduga diterima mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv — dari sponsorship fashion show anaknya hingga berujung pada simpanan deposito dan aset bangunan.
PEMERIKSAAN SAKSIEmpat Saksi Diperiksa, Kamis (10/9)
1
Budi Satria
Swasta
2
Julia Nur Rakhmatia
PPAT
3
Lany
Direktur PT BPR Olympindo Primadana
4
Veronica Susilo Wardhani
Karyawan Swasta
KUTIPANJuru Bicara KPK Budi Prasetyo
“Dari penerimaan-penerimaan itu tentunya penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya.”
Budi Prasetyo — Juru Bicara KPK
“Selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan pemulihan aset.”
Budi Prasetyo — Juru Bicara KPK
STATUS HUKUMDisangkakan Pasal Gratifikasi
PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 12B UU Tipikor
Muhammad Haniv disangkakan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dengan total dugaan penerimaan sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Dari satu email permintaan sponsorship, jejak uang itu kini ditelusuri hingga ke rekening, deposito, dan aset bangunan — bukti bahwa “follow the money” seringkali membuka lapisan yang jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan.