
Kawasan PT CNI. Kredit Foto: Portal.id
9 Sep 2026 - 23:36 | 26 Views | 0 Suka
Tak Punya RKAB tapi Tetap Ekspor, Begini Kejanggalan Izin PT CNI di Sultra
HUKUM & KORUPSI · TATA KELOLA NIKEL
Sulawesi Tenggara
Rabu, 9 September 2026
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari kalangan BUMN dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.
HASIL UJI KADAR NIKEL DIREKAYASA VS SYARAT EKSPOR SEBENARNYA
PERNYATAANAnang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.”
KETERANGAN PERS
Rabu, 9 September 2026
EMPAT SAKSI DIPERIKSARabu, 9 September 2026
DS — Karyawan BUMN
H — Karyawan BUMN Kendari
A — Karyawan BUMN Palu
DA — Direktur BUMN
MODUS DUGAAN KORUPSISaiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus
“Pihak PT CNI bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga kadar nikel didapati kurang dari 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor.”
JUMPA PERS KEJAGUNG
Senin, 31 Agustus 2026
KEJANGGALAN IZINFakta Perizinan PT CNI 2017-2019
Punya IUP operasi produksi
Belum punya RKAB
Tetap kantongi rekomendasi ekspor
Dengan rangkaian pemeriksaan saksi yang terus berjalan, Kejagung menegaskan penyidikan akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian hingga konstruksi perkara ini benar-benar tuntas.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan resmi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026); Jumpa pers Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar, Senin (31/8/2026).
Halaman : 1 2