Sabtu, 12 Sep 2026 - :
9 Sep 2026 - 23:36 | 27 Views | 0 Suka

Tak Punya RKAB tapi Tetap Ekspor, Begini Kejanggalan Izin PT CNI di Sultra

8 mnt baca

Inilahdata.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara, yang diduga terjadi sepanjang periode 2017 hingga 2020.

Pada Rabu (9/9/2026), tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa empat orang saksi, mulai dari jajaran direksi hingga karyawan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keempat saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.

“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Keempat saksi yang diperiksa hari itu masing-masing berinisial DS selaku karyawan BUMN, H yang merupakan karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, serta DA yang menjabat sebagai salah satu direktur di lingkungan BUMN.

Menurut Anang, pemeriksaan para saksi ini dilakukan tim penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang disusun.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sebagai konteks, kasus ini sebelumnya telah diungkap Kejagung yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara selama rentang 2017-2020.

Modus yang diduga dilakukan adalah dengan merekayasa dokumen hasil uji kadar nikel, sehingga produk yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan modus tersebut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026) lalu.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen, untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” ungkap Saiful.

Ia menegaskan bahwa dokumen yang digunakan PT CNI dalam praktik ekspornya sebenarnya tidak sah. Akibat dari praktik tersebut, negara pun mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” jelas Saiful.

Lebih jauh, Saiful memaparkan bahwa PT CNI sejatinya memang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk tahap operasi produksi.

Namun anehnya, perusahaan itu tetap melakukan aktivitas ekspor meski belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penting.

“Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” terangnya.

Di sisi lain, dari sisi pemulihan kerugian negara, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang senilai Rp401 miliar kepada Kejagung.

Uang tersebut selanjutnya disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri, sembari proses penyidikan perkara ini terus berjalan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%