Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana korban penipuan senilai Rp 206 miliar sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
Rp 206 M
Dana Korban Dikembalikan
Rp 771,2 M
Total Dana Diblokir
19 Bank
Sumber Rekening Pelaku Penipuan
659.419
Rekening Telah Diblokir
PERNYATAANDicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif PEPK OJK
“Kami berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar, yang bersumber dari rekening-rekening di 19 bank yang sempat dipakai pelaku untuk menampung hasil kejahatan penipuannya.”
RDKB AGUSTUS 2026
Jakarta, Senin (7/9/2026)
DATA VERIFIKASIRekening & Nomor Telepon Terlapor
1.276.688 rekening terverifikasi
159.472 nomor telepon terlapor
659.419 rekening diblokir
JALUR LAPORANAsal 668.441 Aduan Penipuan Transaksi Keuangan
Langsung ke IASC
346.726
Lewat Pelaku Usaha
321.715
Skala pemblokiran yang jauh melampaui dana yang benar-benar sudah dikembalikan menunjukkan proses pemulihan hak korban masih berlangsung bertahap dan menjadi pekerjaan rumah lanjutan bagi IASC ke depan.
INILAHDATA.COM
Sumber: Paparan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026, disampaikan Kepala Eksekutif PEPK OJK Dicky Kartikoyono, Jakarta, Senin (7/9/2026).