Menteri HAM Natalius Pigai mendorong pengacara mengajukan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali, atas putusan banding yang membatalkan pemecatan dua anggota TNI eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Pengadilan Militer I
Putusan Banding
Kasasi (diminta Pigai)
PK (jika perlu)
TAHAPAN UPAYA HUKUM YANG DIDORONG MENTERI HAM ATAS VONIS BANDING
3 TahunVonis Awal Edi
2 Th 6 BlnSetelah Banding
PERNYATAANNatalius Pigai, Menteri HAM
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK.”
NP
Menteri Hak Asasi Manusia RI
RINCIANPerubahan di Tingkat Banding
Terdakwa 1
Serda Edi Sudarko
Status pemecatan dari dinas militer dibatalkan; hukuman penjara turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa 2
Lettu Budhi Hariyanto
Status pemecatan dari dinas militer turut dibatalkan; masa hukuman penjara juga diringankan majelis banding.
PERNYATAANNatalius Pigai, soal Rasa Keadilan
“Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku.”
NP
Menteri Hak Asasi Manusia RI
ALASAN PIGAIMengapa Pemecatan Dinilai Wajar
1
Tindak Pidana Penyerangan
Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana penyerangan terhadap Andrie Yunus.
2
Mencederai Kehormatan Negara
Perbuatan tersebut dianggap mencederai kehormatan sekaligus harga diri negara.
3
Mencoreng Institusi BAIS
Tindakan itu dinilai mencederai institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS).
4
Mencederai Institusi Militer
Perbuatan tersebut juga dinilai mencederai institusi militer secara keseluruhan.
AMAR PUTUSANMajelis Hakim Banding
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya.”
MH
Putusan Banding No. 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026
Pigai menegaskan sikapnya diambil di tengah upaya pemerintah menjaga iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil — sembari tetap menghormati independensi putusan majelis hakim militer.