Sabtu, 12 Sep 2026 - :
6 Sep 2026 - 11:05 | 46 Views | 0 Suka

Hukuman TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri HAM Desak Kasasi

9 mnt baca

Inilahdata.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar tim pengacara pemerintah mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang membatalkan pemecatan dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Jika masih terbuka ruang, Pigai bahkan meminta upaya hukum itu ditempuh sampai ke tahap peninjauan kembali (PK).

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” ujar Pigai dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Permintaan tersebut muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Pada tingkat banding, status pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan, sementara hukuman penjara yang dijatuhkan sebelumnya turut dipangkas.

Pigai menegaskan pemerintah tetap menghormati putusan yang telah diketok majelis hakim. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa proses hukum idealnya juga memperhatikan kepekaan sosial serta rasa keadilan, terutama dari sudut pandang korban.

“Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” katanya.

Pigai berpandangan, jika di kemudian hari terbukti Edi dan Budhi memang pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, maka pemecatan dari dinas militer adalah konsekuensi yang wajar.

Ia merinci empat alasan yang melandasi pandangannya itu: pertama, keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana penyerangan; kedua, perbuatan itu dianggap mencederai kehormatan sekaligus harga diri negara; ketiga, tindakan tersebut disebut mencoreng institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS); dan keempat, perbuatan itu dinilai mencederai institusi militer secara keseluruhan.

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” kata Pigai.

Sebagai catatan, Edi dan Budhi sebelumnya mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Dilmilti Jakarta menyatakan mengubah putusan tingkat pertama.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Selain mencabut sanksi pemecatan, majelis hakim tingkat banding juga meringankan masa hukuman penjara Edi dan Budhi. Edi, yang pada putusan pertama divonis tiga tahun penjara, kini hanya perlu menjalani hukuman dua tahun enam bulan.

“Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian pertimbangan majelis hakim. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%