
Kredit Foto: Kumparan
29 Agu 2026 - 06:55 | 63 Views | 0 Suka
OJK Buka Pintu Lebih Lebar untuk Investor Asing di Industri Asuransi
REGULASI & INDUSTRI · JASA KEUANGAN
Data OJK & Katadata.co.id
Kamis, 28 Agustus 2026
Kepemilikan Asing Perusahaan Asuransi · Diskusi OJK, Lombok NTB
OJK mengusulkan batas maksimal kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi naik dari 80 persen menjadi 99 persen, menyamakan dengan ambang yang sudah lebih dulu berlaku di sektor perbankan, sebagai jalan memperkuat permodalan industri.
GAUGEGerbang Modal Terbuka
Perbankanacuan yang sudah berlaku
Asuransi Saat IniPP No. 14/2018
Usulan Baru OJKrevisi PP sedang dibahas
+19 poin
SELISIH BATAS
LAMA VS USULAN
PP 14/2018
DASAR HUKUM
YANG AKAN DIREVISI
TETAP UTUH
NILAI NOMINAL SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA
JIKA TAK TAMBAH MODAL
SYARAT PERSENTASE
LAMA BISA TERGERUS
SUARAPenjelasan OJK
“Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar.”
OP
Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK
“Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99 persen, asuransi 80 persen. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat.”
OP
Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK
KONTEKSRestrukturisasi Asuransi BUMN via Danantara
→
16 perusahaan asuransi BUMN dikaji dikonsolidasikan menjadi 3 entitas utama · opsi penggabungan reasuransi nasional turut dibuka
Pelonggaran batas kepemilikan asing bukan sekadar angka di atas kertas — ia berjalan seiring rombakan besar peta asuransi BUMN. Dua agenda ini sama-sama menyasar satu titik lemah lama industri: modal yang tipis dan pasar yang terlalu terpecah.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam diskusi di Lombok, NTB, Kamis (28/8/2026).
Halaman : 1 2