Sabtu, 12 Sep 2026 - :
29 Agu 2026 - 06:38 | 66 Views | 0 Suka

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Penanggulangan Bencana, Ini Poin Krusialnya

10 mnt baca
HUKUM · MAHKAMAH KONSTITUSI
Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025
Sidang Pengucapan, Jumat
Uji Materiil UU Penanggulangan Bencana · Gedung MK, Jakarta
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Penanggulangan Bencana. Status bencana nasional kini wajib memenuhi minimal 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang mutlak dipenuhi.
HITUNGPenghitung Indikator: Tiga dari Lima
UTAMA
01
Jumlah Korban
02
Kerugian Harta Benda
03
Kerusakan Prasarana & Sarana
04
Cakupan Luas Wilayah
05
Dampak Sosial Ekonomi
3/5
TERPENUHI
SYARAT
TERPENUHI
1.016
KORBAN
MENINGGAL DUNIA
±850RB
ORANG
MENGUNGSI
7
PEMOHON
UJI MATERIIL
PSL 7(2)
UU 24/2007
DIMAKNAI ULANG
PEMICU
Banjir & longsor Aceh, Sumut, Sumbar 2025 tak ditetapkan bencana nasional
ISTILAH
Pemerintah pusat sebut sebagai “prioritas nasional”, bukan bencana nasional
SUARAAmar Putusan dari Ketua Mahkamah Konstitusi
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
SH
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”
SH
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi
ALURDari Gugatan ke Putusan
01
Bencana Sumatra Tak Berstatus Nasional
Banjir-longsor 2025 hanya disebut “prioritas nasional” meski korban jiwa dan pengungsi besar
02
Tujuh Pemohon Ajukan Uji Materiil
Mempersoalkan ketiadaan indikator jelas pada Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 24/2007
03
MK Kabulkan Sebagian, Terbit Formula Baru
Minimal 3 dari 5 indikator, jumlah korban sebagai syarat utama yang mengikat
Selama ini status bencana nasional kerap terasa seperti keputusan yang longgar dan tidak terukur. Lewat putusan ini, MK memberi angka pasti: tiga dari lima indikator, dengan nyawa manusia sebagai ukuran yang tidak bisa ditawar.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Jumat, Jakarta.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%