Diskusi Tematik Seri 3 bertajuk “Pengakuan Masyarakat Adat” yang diselenggarakan ASSLESI bersama dengan Pusat Pengembangan Studi Sosio-Legal FH UB, Perkumpulan HuMa Indonesia, dan AMAN, Senin (24/8). Kredit Foto: Hukumonline.com
26 Agu 2026 - 06:38 | 58 Views | 0 Suka
RUU Masyarakat Adat “Tak Berani” Atur FPIC, Guru Besar FH UB Buka-bukaan di Forum Nasional
Diskusi Tematik ASSLESI x AMAN Senin, 24 Agustus 2026
2 dari 4 Tahap
Aspek Politics of Recognition yang Baru Terakomodasi dalam RUU
PASAL 18B (2) & 28I (3) UUD 1945
Konstitusi mengakui Masyarakat Adat, tapi sengketa tanah, kriminalisasi, dan penyempitan ruang hidup masih berlangsung – Guru Besar FH UB menyebutnya sebagai “constitutional pseudo recognition”.
ALURTangga Pengakuan yang Padam di Tengah Jalan
Sudah Diatur dalam RUU
Belum Terakomodasi
NARASUMBERDiskusi Tematik Seri 3
DOSEN FH UB
Prof. Tunggul Anshari
Menegaskan pengakuan Masyarakat Adat sebagai soal keadilan dan martabat, bukan sekadar formalitas administratif.
GURU BESAR FH UB
Prof. I Nyoman Nurjaya
Mengkritik pasal konstitusi sebagai constitutional pseudo recognition dan menyoroti kekosongan RUU.
KEKOSONGANYang Belum Diatur dalam RUU
01
Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)
Belum Diatur
02
Pelindungan & Pemenuhan Hak
Belum Terakomodasi
03
Sanksi Pidana bagi Pemda Abai
Belum Diatur
KUTIPANPernyataan dalam Diskusi Tematik
“Pengakuan ini bukan hanya soal administratif di atas kertas, atau istilah lain, bukan hanya ‘omon-omon’. Pengakuan adalah soal keadilan.”
TA
Prof. Tunggul Anshari
Dosen FH Universitas Brawijaya
“Sebenarnya dalam berbicara mengenai konteks pengakuan Masyarakat Adat, Masyarakat Hukum Adat ini, sudah ada masalah di ranah konstitusi.”
IN
Prof. I Nyoman Nurjaya
Guru Besar FH Universitas Brawijaya
“Kalau dalam teori politics of recognition, itu harus utuh mulai dari respect, recognition, kemudian protection, sampai fulfillment.”
IN
Prof. I Nyoman Nurjaya
Guru Besar FH Universitas Brawijaya
“Prinsip ini belum berani diatur oleh saudara-saudara, orang-orang yang mulia di legislatif.”
IN
Prof. I Nyoman Nurjaya
Guru Besar FH Universitas Brawijaya
ANGKAKonteks Regulasi & Perbandingan
3 Negara
Direkomendasikan sebagai benchmark pengaturan Masyarakat Adat: Filipina, Malaysia, dan Australia.
Nov 2025
Versi draf RUU Masyarakat Adat yang dicermati Prof. Nyoman – masih di tangan DPR hingga kini.
Selama pengakuan hanya berhenti di tahap respect dan recognition tanpa protection dan fulfillment yang mengikat, sengketa tanah adat dan kriminalisasi komunitas lokal akan terus berulang – konstitusi bicara, tapi hukum turunannya belum benar-benar melindungi.
INILAHDATA.COM
Sumber: Hukumonline.com, “Menagih Kepastian Hukum dan Hak Ruang Hidup Masyarakat Adat,” 24 Agustus 2026.